26 Mei 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KUWU DI KABUPATEN CIREBON

BERITA  DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 109  TAHUN 2015 SERI E.101
PERATURAN BUPATI  CIREBON
NOMOR 109 TAHUN 2015
TENTANG
 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 96 TAHUN 2015 
TENTANG PEMILIHAN KUWU DI KABUPATEN CIREBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
Menimbang
:
a.      bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96  Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon, maka Peraturan Bupati dimaksud perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian;
b.     bahwa Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Kuwu di Kabupaten Cirebon sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan  Propinsi Djawa  Barat (Berita Negara  Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23      Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2013         Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
4.     Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang   Perubahan  Kedua    atas   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita  Negara  Republik  Indonesia    Tahun  2015 Nomor 158);
13.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon  Tahun 2014 Nomor 3, Seri E.1);
15.  Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon  Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42);
16.  Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 96, Seri E.91).



MEMUTUSKAN






Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN  KUWU DI KABUPATEN CIREBON

PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96              Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon,diubah sebagai berikut :
1.         Ketentuan Pasal 5 ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(8)   Tim Pengamanan Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari :
a.     Pengarah                      :
1.     Bupati
2.     Wakil Bupati
3.     Ketua DPRD
4.     Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon
5.     Kapolres Cirebon
6.     Kapolres Cirebon Kota
7.     Komandan Denpom III/3 Cirebon
8.     Kepala Kejaksaan Negeri  Sumber
b.     Penanggungjawab          :
1.     Sekretaris Daerah
2.     Wakapolres Cirebon
3.     Wakapolres Cirebon Kota
4.     Kepala Staf Kodim 0620 Kabupaten Cirebon
5.     Wadandenpom III/3  Cirebon

c.     Ketua                            : Kepala Satuan Polisi
                                      Pamong Praja
d.     Wakil Ketua                   :
1.     Kabag Ops Polres Cirebon
2.     Kabag Ops Polres Cirebon Kota      
3.     Pasie Ops Kodim 0620 Kabupaten Cirebon
4.     Pasie Hartib Denpom III/3 Cirebon
5.     Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber
e.     Sekretaris                      :
1.     Kabag Tata Usaha Satpol Pamong Praja
2.     Kabid Ketentraman Satpol Pamong Praja
f.      Anggota :
1.         Bidang Patroli dan Identifikasi    :            
a.     Satpol Pamong Praja
b.     Kodim 0620 Kabupaten Cirebon                                                     
c.     Polres Cirebon
d.     Polres Cirebon Kota
e.     Denpom III/3 Cirebon

2.   Bidang Sekretariat                   :
a.     Satpol Pamong Praja
b.     Kodim0620 Kabupaten Cirebon
c.     Polres Cirebon
d.     Polres Cirebon Kota
e.     Denpom III/3 Cirebon
3. Petugas Lapangan                   :  
a.     Unsur Satuan Polisi Pamong Praja                                           
b.     Unsur Kodim 0620 Kabupaten Cirebon
c.     Unsur Polres Cirebon
d.     Unsur Polres  Cirebon Kota
e.     Unsur Denpom III/3
f.     Unsur Kecamatan
2.     Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah,  sehingga berbunyi sebagai berikut :
 Pasal 15
(1)   Pergantian keanggotaan panitia, dilakukan karena :
a.     melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13  ayat (2);
b.     mempunyai hubungan sedarah dan/atau hubungan  semenda sampai dengan derajat kedua dengan Calon.
3.     Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(2)   Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.     penduduk desa yang pada saat hari pemungutan suara pemilihan kuwu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih, yang dibuktikan dengan fotocopy akta nikah atau surat pernyataan bermaterai dari orang tua tentang sudah/pernah menikah bagi yang sudah/pernah menikah secara agama;
b.     nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c.     tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d.     berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah penduduk dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk.
4.     Ketentuan Pasal 18 diubah,  sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Bakal Calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan:
a.  warga negara Republik Indonesia;
b.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.  memegang  teguh dan mengamalkan Pancasila  sebagai  Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.  berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat dan atau Paket B;
e.  berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.   bersedia dicalonkan menjadi  Kuwu;
g.  mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
h.   terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
i.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana  penjara  paling singkat 5 (lima) tahun  atau  lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.     tidak sedang  dicabut  hak pilihnya sesuai dengan  putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.   berbadan sehat;
l.     tidak pernah menjabat  sebagai Kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

5.     Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
(3)  Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan kuwu dan penghasilan lainnya yang sah.
6.     Ketentuan Pasal 24 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
(2)  Bakal Calon yang mendaftar wajib menyerahkan berkas persyaratan administrasi sebanyak 3 (tiga) rangkap, paling lambat pada hari terakhir penjaringan yang batas waktu/jam berakhirnya ditentukan oleh Panitia pemilihan.

(3)  Persyaratan yang perlu dilengkapi pada saat pendaftaran bakal calon kuwu yaitu :
a.    mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran;
b.      surat keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara Indonesia dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

c.       surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
d.      surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
e.       ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
1)     fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh  kepala  satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB  yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2)     fotokopi surat keterangan pengganti yang  berpenghargaan sama dengan ijazah / STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
3)     fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di wilayah sekolah tersebut berada;
4)     apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
5)     apabila  ijazah/STTB bakal  calon  karena  sesuatu dan lain hal tidak  dapat ditemukan atau hilang/musnah, bakal  calon  wajib menyertakan fotokopi      surat keterangan  pengganti         yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB  yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
6)     apabila ijazah/STTB bakal  calon  karena sesuatu dan lain hal  tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat bakal  calon  bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, bakal  calon wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah / STTB  yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
7)     fotokopi ijazah diploma/sarjana/magister yang dilegaliasi oleh direktur/rektor atau pejabat yang diberi kewenangan melegalisasi ijazah pada perguruan tinggi dimaksud;
8)     pengesahan fotokopi ijazah/STTB  yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9)     pengesahan fotokopi ijazah/STTB  yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) pengesahan  fotokopi  dokumen  penyetaraan  atas  ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur     Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f.          akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
g.      surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kuwu yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
h.     kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari ketua rukun tetangga/rukun warga dan Kuwu/Penjabat Kuwu/Plt. Kuwu setempat;
i.          surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j.       surat  keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
k.   surat keterangan berbadan sehat dari RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun;
l.       surat keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah  yang menangani bidang pemerintahan desa dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan melampirkan keputusan pengangkatan/pengesahan yang bersangkutan sebagai kuwu/kepala desa;
m.  surat keterangan catatan kepolisian dari Polres atau Polresta;
n.   surat izin tertulis dari pimpinan instansi induk dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (bagi PNS);
o.    surat izin tertulis dari suami/istri bagi bakal calon yang sudah menikah;
p.   surat pernyataan bersedia hadir dari bakal calon pada saat pemungutan suara;
q.    menyerahkan daftar riwayat hidup bakal calon kuwu;
r.         menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak  4 buah dan ukuran 12 R sebanyak 4 buah.
(4)  Bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan administrasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan gugur.
7.     Diantara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28, ditambah 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 27 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 A
Apabila Bakal Calon Kuwu yang memenuhi syarat hanya 2 (dua) orang dan salah satu Bakal Calon kuwu meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum penetapan Calon, sedangkan batas waktu penjaringan dan penyaringan bakal calon telah berakhir, maka proses pemilihan kuwu dihentikan dan dilaksanakan pemilihan kuwu pada pemilihan kuwu serentak gelombang berikutnya.
8.     Ketentuan Pasal 30 ditambah 3  ayat baru yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat (5),  sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(3)   Dalam hal Calon mengundurkan diri, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Panitia.
(4)   Panitia menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Tim Fasilitasi untuk memperoleh persetujuan Bupati.
(5)   Penyetoran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Bupati.
9.     Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1)   Susunan acara pemungutan suara adalah sebagai berikut:
a.  pembukaan;
b.  pembacaan adat/sejarah Desa oleh ketua BPD
c.  sambutan Bupati oleh Kuwu/penjabat Kuwu;
d.  pembacaan tata tertib/teknis proses pemungutan suara oleh ketua panitia;
e.  pengambilan sumpah saksi calon oleh Ketua Panitia;
f.   pemungutan suara;
g.  penghitungan suara;
h. pengumuman hasil penghitungan;
i.   do’a dan penutup.
(2)   Saksi Calon menyerahkan surat mandat dari Calon paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara kepada Panitia.
(3)   Susunan kata-kata sumpah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut :
”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Saksi dengan      sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilihan kuwu demi terlaksananya pemilihan kuwu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil “.
(4)   Pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
(5)   Pada saat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Calon harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
(6)   Dalam hal terdapat calon yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka perolehan suaranya dinyatakan gugur, kecuali calon yang tidak hadir karena:
a.     alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah,  atau
b.     ibadah haji, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Urusan Haji.
(7)   Calon kuwu yang tidak hadir karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),   maka perolehan suaranya sah dan pemungutan suara tetap dilaksanakan tanpa mempengaruhi keabsahan hasil pemungutan suara.
(8)   Calon kuwu yang tidak hadir tanpa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka perolehan suaranya dinyatakan gugur.
(9)   Apabila pada saat pemungutan suara berlangsung, ternyata calon kuwu tidak berada ditempat tanpa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka proses pemilihan tetap berjalan dan dianggap sah.
(10) Apabila calon kuwu meninggalkan tempat pemilihan sebelum penandatanganan berita acara dilaksanakan, dinyatakan telah menerima hasil pemilihan kuwu.
(11) Calon kuwu yang meninggal dunia sebelum dan/atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tetap diikutsertakan dalam pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur.
(12) Calon kuwu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka Panitia membuat berita acara dan keputusan tentang perubahan penetapan Calon Kuwu.
(13) Calon kuwu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sebelum pengundian nomor urut calon, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tidak diikutsertakan dalam pemilihan.
(14) Calon kuwu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) setelah pengundian nomor urut calon, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tetap diikutsertakan dalam pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur.
10.  Ketentuan Pasal 65 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65

(2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBD Kabupaten Cirebon, dengan standar biaya belanja pelaksanaan pemilihan kuwu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
11.  Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1)   Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam      Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan :
a.  Pembentukan panitia pemilihan Kuwu antar waktu oleh BPD yang ditetapkan dengan keputusan BPD;
b.  Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada Penjabat Kuwu paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c.  Pemberian persetujuan  biaya pemilihan oleh penjabat Kuwu paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d.  Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kuwu oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
e.  Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu         7 (tujuh) Hari; dan
f.   Penetapan calon Kuwu antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
(2)   Panitia pemilihan kuwu antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibentuk oleh BPD paling banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh/pemuka masyarakat dengan susunan antara lain:
a.     Ketua
b.     Wakil Ketua
c.     Sekretaris
d.     Bendahara
e.     Seksi Sosialisasi, Penjaringan dan Penyaringan
f.      Seksi Pendaftaran Peserta Musyawarah dan Konsumsi
g.     Seksi Perlengkapan dan Dokumentasi
h.    Seksi Fasilitasi Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
i.      Seksi Keamanan.
(3) Panitia pemilihan kuwu antar waktu mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a.     menyusun dan mengajukan  biaya  pemilihan  dengan beban APB Desa kepada  Penjabat Kuwu paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan terbentuk;
b.     merencanakan dan menyusun jadwal, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pemilihan kuwu antar waktu;
c.     melakukan sosialisasi dan mengumumkan kepada masyarakat luas mengenai penjaringan dan penyaringan calon kuwu dan tahapan pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah desa;
d.     membuka dan menerima pendaftaran bakal calon kuwu antar waktu dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e.     melaksanakan penelitian dan  klarifikasi   kelengkapan  persyaratan  administrasi bakal calon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari;
f.      menetapkan  calon  paling  sedikit  2 (dua) orang  calon dan paling banyak 3 (tiga) orang yang dimintakan pengesahan untuk ditetapkan dengan keputusan panitia sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa;
g.     bersama-sama dengan BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk pemilihan kuwu antar waktu;
h.    mengajukan pengesahan calon Kuwu yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara;
i.      melaksanakan   pemilihan   calon   Kuwu    melalui   mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
j.      dalam hal  calon kuwu antar waktu lebih dari 3 (tiga) orang, maka Panitia memintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa dengan mempertimbangkan kriteria antara lain pengabdian/pengalaman di pemerintahan desa dan kemampuan kepemimpinan;
k.     dalam hal calon kuwu antar waktu hanya 1 (satu) orang, maka panitia pemilihan memintakan pengesahan musyawarah Desa untuk dikukuhkan sebagai kuwu antar waktu;
l.      mengajukan  pengesahan  calon   terpilih    oleh Musyawarah Desa;
m.   membuat  berita  acara  hasil  keputusan musyawarah desa;
n.    melaporkan    hasil  pemilihan  Kuwu  Antar   Waktu   melalui musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kuwu terpilih.
12.  Ketentuan lampiran Pasal 66 ayat (7) huruf C  mengenai pertanggungjawaban bantuan keuangan khususnya angka 8 dan angka 9 diubah, dengan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
13.  Ketentuan Pasal 70 ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(3)   Bagi perangkat desa, anggota BPD, PNS, anggota TNI/Polri, anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai calon kuwu antar waktu, maka berlaku ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 peraturan ini.
14.  Ketentuan Pasal 79 ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(4)   Dalam hal pemungutan suara menjadi batal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka proses musyawarah desa dihentikan dan desa tersebut diikutsertakan pada pemilihan kuwu serentak gelombang berikutnya.
PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
Diundangkan di Sumber
Pada tanggal 14 Juli 2015
BUPATI CIREBON
TTD
SUNJAYA PURWADISASTRA
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON
TTD
DUDUNG MULYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2015  NOMOR 109 SERI E.101

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI  CIREBON
NOMOR      :  109 Tahun 2015
TANGGAL   :  14 JUli 2015
TENTANG   : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KUWU DI KABUPATEN CIREBON

MEKANISME PENYALURAN, PENCAIRAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN
BIAYA PEMILIHAN KUWU SERENTAK
C.   Pertanggungjawaban
8.   Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Biaya Pelaksanaan Pemilihan kuwu dikenakan pajak yang besarannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.   Kuwu/Penjabat Kuwu/Plt.Kuwu berkewajiban membuat laporan realisasi penggunaan bantuan biaya pemilihan kuwu (berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan) yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBDesa.
Diundangkan di Sumber
Pada tanggal 14 Juli 2015
BUPATI CIREBON
TTD
SUNJAYA PURWADISASTRA
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON
TTD
DUDUNG MULYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2015  NOMOR 109 SERI E.101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar