NOMOR 109
TAHUN 2015
SERI E.101
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 109 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 96 TAHUN 2015
TENTANG PEMILIHAN KUWU DI KABUPATEN
CIREBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
|
||
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon, maka
Peraturan Bupati dimaksud perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian;
b. bahwa Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Kuwu di Kabupaten Cirebon sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 3, Seri E.1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42);
16. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun
2015 Nomor 96, Seri E.91).
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN
KUWU DI KABUPATEN CIREBON
|
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Cirebon Nomor
96
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon,diubah sebagai berikut
:
1.
Ketentuan
Pasal 5 ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(8) Tim Pengamanan Pemilihan Kuwu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari :
a. Pengarah
:
1. Bupati
2. Wakil Bupati
3. Ketua DPRD
4. Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon
5. Kapolres Cirebon
6. Kapolres Cirebon Kota
7. Komandan Denpom III/3 Cirebon
8. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber
b. Penanggungjawab
:
1. Sekretaris Daerah
2. Wakapolres Cirebon
3. Wakapolres Cirebon Kota
4. Kepala Staf Kodim 0620 Kabupaten
Cirebon
5. Wadandenpom III/3 Cirebon
c. Ketua
: Kepala Satuan Polisi
Pamong
Praja
d. Wakil
Ketua
:
1. Kabag Ops Polres Cirebon
2. Kabag Ops Polres Cirebon
Kota
3. Pasie Ops Kodim 0620 Kabupaten
Cirebon
4. Pasie Hartib Denpom III/3 Cirebon
5. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber
e. Sekretaris
:
1. Kabag Tata Usaha Satpol Pamong Praja
2. Kabid Ketentraman Satpol Pamong Praja
f. Anggota :
1.
Bidang
Patroli dan Identifikasi :
a.
Satpol
Pamong Praja
b.
Kodim
0620 Kabupaten
Cirebon
c.
Polres
Cirebon
d.
Polres
Cirebon Kota
e.
Denpom
III/3 Cirebon
2.
Bidang Sekretariat
:
a.
Satpol
Pamong Praja
b.
Kodim0620
Kabupaten Cirebon
c.
Polres
Cirebon
d.
Polres
Cirebon Kota
e.
Denpom
III/3 Cirebon
3. Petugas Lapangan
:
a.
Unsur
Satuan Polisi Pamong
Praja
b.
Unsur
Kodim 0620 Kabupaten Cirebon
c.
Unsur
Polres Cirebon
d.
Unsur
Polres Cirebon Kota
e.
Unsur
Denpom III/3
f. Unsur Kecamatan
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Pergantian keanggotaan panitia,
dilakukan karena :
a. melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
b. mempunyai hubungan sedarah dan/atau
hubungan semenda sampai dengan derajat kedua dengan Calon.
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk desa yang pada saat hari
pemungutan suara pemilihan kuwu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih, yang dibuktikan dengan
fotocopy akta nikah atau surat pernyataan bermaterai dari orang tua tentang sudah/pernah
menikah bagi yang sudah/pernah menikah secara agama;
b. nyata-nyata tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. berdomisili di desa
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih
sementara yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah penduduk dan telah
memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Bakal Calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau sederajat dan atau Paket B;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi
Kuwu;
g. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa
setempat;
h. terdaftar sebagai penduduk dan
bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak
pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah menjabat sebagai
Kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
|
||
5.
Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
(3) Pegawai negeri sipil
yang terpilih dan diangkat menjadi Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhak mendapatkan tunjangan kuwu dan penghasilan
lainnya yang sah.
6.
Ketentuan Pasal 24 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (4), sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 24
(2) Bakal Calon yang mendaftar wajib menyerahkan berkas
persyaratan administrasi sebanyak 3 (tiga) rangkap, paling lambat pada hari
terakhir penjaringan yang batas waktu/jam berakhirnya ditentukan oleh Panitia
pemilihan.
(3) Persyaratan yang perlu dilengkapi pada saat pendaftaran
bakal calon kuwu yaitu :
a. mengisi dan menyerahkan formulir
pendaftaran;
b. surat
keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara
Indonesia dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. surat
pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai
cukup;
d. surat
pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
e. ijazah
pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang
dilegalisasi
oleh
pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat
yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
1) fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi
oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB
yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan
atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2) fotokopi surat keterangan pengganti
yang berpenghargaan sama dengan ijazah / STTB yang dilegalisasi oleh
kepala satuan pendidikan/sekolah yang
mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan
atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
3) fotokopi surat keterangan berpendidikan
sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi
oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota di wilayah sekolah tersebut berada;
4) apabila sekolah tidak beroperasi lagi
atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
5) apabila
ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal
tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, bakal calon wajib
menyertakan fotokopi surat keterangan
pengganti yang berpenghargaan sama
dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan
pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
6) apabila
ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak
dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat bakal
calon bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah
bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, bakal calon wajib
menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah / STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
7) fotokopi ijazah
diploma/sarjana/magister yang dilegaliasi oleh direktur/rektor atau pejabat
yang diberi kewenangan melegalisasi ijazah pada perguruan tinggi dimaksud;
8) pengesahan fotokopi ijazah/STTB
yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala
sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9) pengesahan fotokopi ijazah/STTB
yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional
dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) pengesahan
fotokopi dokumen penyetaraan atas
ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f.
akta
kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
yang dilegalisasi oleh pejabat dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
g. surat
pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kuwu yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai
cukup;
h. kartu tanda penduduk
dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran dari ketua rukun tetangga/rukun warga dan Kuwu/Penjabat Kuwu/Plt.
Kuwu setempat;
i.
surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa
tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j. surat keterangan dari
ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
k. surat keterangan berbadan sehat dari
RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun;
l. surat keterangan dari
Organisasi Perangkat Daerah yang menangani bidang pemerintahan desa dan
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kuwu selama
3 (tiga) kali masa jabatan dengan melampirkan keputusan pengangkatan/pengesahan
yang bersangkutan sebagai kuwu/kepala desa;
m. surat keterangan catatan kepolisian dari Polres atau
Polresta;
n. surat izin tertulis dari pimpinan
instansi induk dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (bagi
PNS);
o. surat izin tertulis dari suami/istri
bagi bakal calon yang sudah menikah;
p. surat pernyataan bersedia hadir dari
bakal calon pada saat pemungutan suara;
q. menyerahkan daftar riwayat hidup bakal
calon kuwu;
r. menyerahkan
pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 buah dan ukuran 12 R sebanyak 4 buah.
(4) Bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan administrasi
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan gugur.
7.
Diantara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28, ditambah 1
(satu) pasal baru, yaitu Pasal 27 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 A
Apabila Bakal
Calon Kuwu yang memenuhi syarat hanya 2 (dua) orang dan salah satu Bakal Calon
kuwu meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum penetapan Calon, sedangkan
batas waktu penjaringan dan penyaringan bakal calon telah berakhir, maka proses
pemilihan kuwu dihentikan dan dilaksanakan pemilihan kuwu pada pemilihan kuwu
serentak gelombang berikutnya.
8.
Ketentuan Pasal 30 ditambah 3 ayat baru yaitu ayat
(3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(3) Dalam hal Calon
mengundurkan diri, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada
Panitia.
(4) Panitia
menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Tim
Fasilitasi untuk memperoleh persetujuan Bupati.
(5) Penyetoran denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh persetujuan
dari Bupati.
9.
Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
(1) Susunan
acara pemungutan suara adalah sebagai berikut:
a. pembukaan;
b. pembacaan adat/sejarah Desa oleh ketua BPD
c. sambutan Bupati oleh Kuwu/penjabat Kuwu;
d. pembacaan tata tertib/teknis proses pemungutan suara oleh
ketua panitia;
e. pengambilan sumpah saksi calon oleh Ketua Panitia;
f. pemungutan suara;
g. penghitungan suara;
h. pengumuman
hasil penghitungan;
i. do’a dan penutup.
(2) Saksi Calon menyerahkan surat mandat
dari Calon paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara kepada Panitia.
(3) Susunan kata-kata sumpah saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut :
”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Saksi dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pemilihan kuwu demi terlaksananya pemilihan kuwu yang langsung, umum, bebas dan
rahasia serta jujur dan adil “.
(4) Pemungutan suara dimulai pukul 08.00
WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
(5) Pada saat pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Calon harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk
mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
(6) Dalam hal terdapat calon yang tidak
hadir tanpa alasan yang jelas, maka perolehan suaranya dinyatakan gugur,
kecuali calon yang tidak hadir karena:
a. alasan kesehatan, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari dokter pemerintah, atau
b. ibadah haji, yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari Kantor Urusan Haji.
(7) Calon kuwu yang tidak hadir karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka perolehan suaranya
sah dan pemungutan suara tetap dilaksanakan tanpa mempengaruhi keabsahan hasil
pemungutan suara.
(8) Calon kuwu yang tidak hadir tanpa
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka perolehan suaranya dinyatakan
gugur.
(9) Apabila pada saat pemungutan suara
berlangsung, ternyata calon kuwu tidak berada ditempat tanpa alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), maka proses pemilihan tetap berjalan dan dianggap sah.
(10) Apabila
calon kuwu meninggalkan tempat pemilihan sebelum penandatanganan berita acara
dilaksanakan, dinyatakan telah menerima hasil pemilihan kuwu.
(11) Calon
kuwu yang meninggal dunia sebelum dan/atau pada saat pelaksanaan pemungutan
suara, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tetap diikutsertakan dalam
pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur.
(12) Calon
kuwu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, maka Panitia
membuat berita acara dan keputusan tentang perubahan penetapan Calon Kuwu.
(13) Calon
kuwu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sebelum
pengundian nomor urut calon, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tidak
diikutsertakan dalam pemilihan.
(14) Calon
kuwu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) setelah
pengundian nomor urut calon, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tetap
diikutsertakan dalam pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur.
10. Ketentuan Pasal 65 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
APBD Kabupaten Cirebon, dengan standar biaya belanja pelaksanaan pemilihan kuwu
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
11. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah 1 ayat baru
yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas
kegiatan :
a. Pembentukan panitia pemilihan Kuwu antar waktu oleh BPD yang
ditetapkan dengan keputusan BPD;
b. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia
pemilihan kepada Penjabat Kuwu paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat
Kuwu paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
diajukan oleh panitia pemilihan;
d. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kuwu oleh panitia
pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
e. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon
oleh panitia pemilihan dalam jangka
waktu 7 (tujuh) Hari; dan
f. Penetapan calon Kuwu antar waktu oleh
panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan
pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih
dalam musyawarah Desa.
(2) Panitia pemilihan kuwu antar waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibentuk oleh BPD paling banyak 9
(sembilan) orang yang terdiri dari unsur lembaga kemasyarakatan desa dan
tokoh/pemuka masyarakat dengan susunan antara lain:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi Sosialisasi, Penjaringan dan
Penyaringan
f. Seksi Pendaftaran
Peserta Musyawarah dan Konsumsi
g. Seksi Perlengkapan dan Dokumentasi
h. Seksi Fasilitasi Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa
i. Seksi Keamanan.
(3) Panitia pemilihan
kuwu antar waktu mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a. menyusun dan mengajukan
biaya pemilihan dengan beban APB Desa kepada Penjabat Kuwu
paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia
pemilihan terbentuk;
b. merencanakan dan menyusun jadwal,
mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pemilihan kuwu
antar waktu;
c. melakukan sosialisasi dan mengumumkan
kepada masyarakat luas mengenai penjaringan dan penyaringan calon kuwu dan
tahapan pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah desa;
d. membuka dan menerima pendaftaran bakal
calon kuwu antar waktu dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e. melaksanakan penelitian dan
klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
bakal calon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari;
f. menetapkan
calon paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak
3 (tiga) orang yang dimintakan pengesahan untuk ditetapkan dengan keputusan
panitia sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa;
g. bersama-sama dengan BPD
menyelenggarakan musyawarah Desa untuk pemilihan kuwu antar waktu;
h. mengajukan pengesahan calon Kuwu yang
berhak dipilih dalam musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau pemungutan
suara;
i. melaksanakan
pemilihan calon Kuwu
melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui
pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
j. dalam hal calon
kuwu antar waktu lebih dari 3 (tiga) orang, maka Panitia memintakan pengesahan
musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam
musyawarah desa dengan mempertimbangkan kriteria antara lain
pengabdian/pengalaman di pemerintahan desa dan kemampuan kepemimpinan;
k. dalam hal calon kuwu antar waktu hanya
1 (satu) orang, maka panitia pemilihan memintakan pengesahan musyawarah Desa
untuk dikukuhkan sebagai kuwu antar waktu;
l. mengajukan
pengesahan calon terpilih oleh
Musyawarah Desa;
m. membuat berita acara
hasil keputusan musyawarah desa;
n. melaporkan hasil
pemilihan Kuwu Antar Waktu melalui
musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh)
Hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kuwu terpilih.
12. Ketentuan lampiran Pasal 66 ayat (7) huruf C mengenai pertanggungjawaban
bantuan keuangan khususnya angka 8 dan angka
9 diubah,
dengan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
13. Ketentuan Pasal 70 ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (3), yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 70
(3) Bagi perangkat desa, anggota BPD, PNS,
anggota TNI/Polri, anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai calon kuwu
antar waktu, maka berlaku ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 peraturan
ini.
14. Ketentuan Pasal 79 ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (4), yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 79
(4) Dalam hal pemungutan suara menjadi
batal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka proses musyawarah desa
dihentikan dan desa tersebut diikutsertakan pada pemilihan kuwu serentak
gelombang berikutnya.
PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
Diundangkan di
Sumber
Pada tanggal 14
Juli 2015
BUPATI CIREBON
TTD
SUNJAYA PURWADISASTRA
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN CIREBON
TTD
DUDUNG MULYANA
BERITA DAERAH
KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2015 NOMOR 109 SERI E.101
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR : 109 Tahun
2015
TANGGAL : 14 JUli 2015
TENTANG
: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG
PEMILIHAN KUWU DI KABUPATEN CIREBON
MEKANISME PENYALURAN, PENCAIRAN,
PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN
BIAYA PEMILIHAN KUWU SERENTAK
C. Pertanggungjawaban
8. Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan
Biaya Pelaksanaan Pemilihan kuwu dikenakan pajak yang besarannya mengacu kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Kuwu/Penjabat Kuwu/Plt.Kuwu
berkewajiban membuat laporan realisasi penggunaan bantuan biaya pemilihan kuwu
(berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan) yang disampaikan kepada Bupati
melalui Camat, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban
APBDesa.
Diundangkan di
Sumber
Pada tanggal 14
Juli 2015
BUPATI CIREBON
TTD
SUNJAYA PURWADISASTRA
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN CIREBON
TTD
DUDUNG MULYANA
BERITA DAERAH
KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2015 NOMOR 109 SERI E.101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar