26 Mei 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KUWU DI KABUPATEN CIREBON


BERITA  DAERAH KABUPATEN CIREBON

NOMOR 113 TAHUN 2015 SERI E.105



PERATURAN BUPATI  CIREBON
NOMOR 113 TAHUN 2015

TENTANG

 PERUBAHAN  KEDUA ATAS  PERATURAN BUPATI CIREBON  NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KUWU DI KABUPATEN CIREBON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
Menimbang
:
a.      bahwa untuk memberikan kejelasan terhadap ketentuan persyaratan ijazah terutama pendidikan kesetaraan dan domisili Bakal Calon, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon, perlu diubah untuk keduakalinya;

b.     bahwa Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan  Propinsi Djawa  Barat (Berita Negara     Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23      Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2013         Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
4.     Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang   Perubahan  Kedua    atas   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);
6.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 5601);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita  Negara  Republik  Indonesia    Tahun  2015 Nomor 158);
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon  Tahun 2014 Nomor 3, Seri E.1);
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon  Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42);
15.  Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 96, Seri E.91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 109 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 109, Seri E.101).



MEMUTUSKAN



Menetapkan
 :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN  KUWU DI KABUPATEN CIREBON




PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 109 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon, diubah sebagai berikut :
1.     Ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf e dan huruf h diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
(3)   Persyaratan yang perlu dilengkapi pada saat pendaftaran bakal calon kuwu yaitu :
e.       ijazah pendidikan formal atau kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh  kepala  satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB  yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2)     fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di wilayah sekolah tersebut berada;
3)     apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
4)     apabila  ijazah/STTB bakal  calon  karena  sesuatu dan lain hal tidak  dapat ditemukan atau hilang/ musnah, bakal  calon  wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB  yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
5)     apabila ijazah/STTB bakal  calon  karena sesuatu dan lain hal  tidak dapat ditemukan atau hilang/ musnah, sedangkan sekolah tempat bakal  calon  bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, bakal  calon wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah / STTB  yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
6)     apabila ijazah Bakal Calon Kuwu belum diterbitkan pada saat pendaftaran, maka Bakal Calon yang bersangkutan wajib menyertakan surat pernyataan kelulusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pejabat yang diberi kuasa untuk menandatangani;
7)     fotokopi ijazah diploma/sarjana/magister yang dilegalisasi oleh direktur/rektor atau pejabat yang diberi kewenangan melegalisasi ijazah pada perguruan tinggi dimaksud;
8)     pengesahan fotokopi ijazah/STTB  yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9)     pengesahan fotokopi ijazah/STTB  yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) pengesahan  fotokopi  dokumen  penyetaraan  atas  ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur     Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   fotokopi kartu tanda penduduk dan Surat keterangan dari ketua rukun tetangga/rukun warga dan Kuwu/Penjabat Kuwu/Plt. Kuwu setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bertempat tinggal di Desa setempat                  sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
Ditetapkan di Sumber
Pada tanggal  5 Agustus 2015 
        BUPATI CIREBON
                   TTD
SUNJAYA  PURWADISASTRA

 Diundangkan di Sumber
pada tanggal  5 Agustus 2015

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON
                  
                                 TTD
DUDUNG MULYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON
TAHUN  2015 NOMOR 113 SERI E.105      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar