BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 113 TAHUN
2015
SERI E.105
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 113 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
BUPATI CIREBON NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KUWU DI KABUPATEN
CIREBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
|
||
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
memberikan kejelasan terhadap ketentuan persyaratan ijazah terutama
pendidikan kesetaraan dan domisili Bakal Calon, maka Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon, perlu diubah
untuk keduakalinya;
b. bahwa Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten
Cirebon sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8
Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 3, Seri E.1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah Kabupaten
Cirebon Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1; Tambahan Lembaran Daerah Nomor
42);
15. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun
2015 Nomor 96, Seri E.91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Cirebon Nomor 109 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon (Berita
Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 109, Seri E.101).
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten
Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 109
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon, diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf e dan
huruf h diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
(3) Persyaratan yang perlu dilengkapi pada
saat pendaftaran bakal calon kuwu yaitu :
e. ijazah
pendidikan formal atau kesetaraan dari tingkat dasar sampai
dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat
yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
1) fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi
oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan
ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2) fotokopi surat keterangan berpendidikan
sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh
Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di
wilayah sekolah tersebut berada;
3) apabila sekolah tidak beroperasi lagi
atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
4) apabila
ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal
tidak dapat ditemukan atau hilang/ musnah, bakal calon wajib
menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang
mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
5) apabila
ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak
dapat ditemukan atau hilang/ musnah, sedangkan sekolah tempat bakal
calon bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah
bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, bakal calon wajib
menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah / STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
6) apabila
ijazah Bakal Calon Kuwu belum diterbitkan pada saat pendaftaran, maka Bakal
Calon yang bersangkutan wajib menyertakan surat pernyataan kelulusan dari
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Pejabat yang diberi kuasa untuk menandatangani;
7) fotokopi ijazah diploma/sarjana/magister
yang dilegalisasi oleh direktur/rektor atau pejabat yang diberi kewenangan
melegalisasi ijazah pada perguruan tinggi dimaksud;
8) pengesahan fotokopi ijazah/STTB
yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala
sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9) pengesahan fotokopi ijazah/STTB
yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional
dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) pengesahan
fotokopi dokumen penyetaraan atas
ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. fotokopi kartu tanda penduduk dan Surat
keterangan dari ketua rukun tetangga/rukun warga dan Kuwu/Penjabat Kuwu/Plt.
Kuwu setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bertempat tinggal
di Desa
setempat
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
Ditetapkan di Sumber
Pada tanggal 5 Agustus 2015
BUPATI CIREBON
TTD
SUNJAYA PURWADISASTRA
Diundangkan di Sumber
pada tanggal
5 Agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN CIREBON
TTD
DUDUNG MULYANA
BERITA DAERAH
KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2015 NOMOR 113 SERI E.105
Tidak ada komentar:
Posting Komentar