BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR
121 TAHUN 2015 SERI E.111
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 121 TAHUN 2015
TENTANG
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75, Pasal
110
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu
mengatur tentang Perangkat Desa;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, maka pedoman
tentang perangkat desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara Tanggal 8
Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
13.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
14.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat
Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat
Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 574);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 tahun 2014
tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1179);
16.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
17.
Peraturan Daerah
Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD
(Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42) ;
18. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten
Cirebon Tahun 2015 Nomor 11, Seri E.8);
19. Peraturan Bupati
Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Kuwu di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015
Nomor 96, Seri E.91), sebagaimana telah beberapakali diubah,
terakhir dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 113 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu
di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah
Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 113, Seri E.105).
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERANGKAT DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
Daerah adalah Kabupaten
Cirebon;
2.
Bupati adalah Bupati
Cirebon;
3.
Camat adalah Camat di
Kabupaten Cirebon;
4.
Desa adalah desa dan
desa adat, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Pemerintah Desa adalah
Kuwu dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
7.
Kuwu adalah Kepala
Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
8. Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan
dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena
sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan
untuk diangkat kembali;
9.
Diberhentikan tetap
untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana seseorang
diberhentikan dari jabatannya secara tetap;
10.
Pegawai Negeri Sipil
adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11.
Perangkat Desa adalah
unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas
pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah;
12.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
13.
Musyawarah Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis;
14.
Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kuwu setelah dibahas dan
disepakati bersama BPD;
15.
Peraturan Kuwu adalah adalah
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
16.
Keputusan Kuwu adalah penetapan yang
ditandatangani Kuwu sesuai dengan kewenangannya dan bersifat konkrit,
individual, dan final.
17.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa;
18.
Hari adalah hari kerja.
19.
Penjabat Kuwu adalah
seorang penjabat yang diangkat oleh Bupati dari PNS Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu;
20.
Calon Perangkat Desa adalah
warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia memenuhi
persyaratan dan berhak mengikuti penyaringan atau seleksi Calon perangkat
desa;
21.
Penjaringan adalah suatu
upaya yang dilakukan oleh panitia pengisian perangkat untuk mendapatkan Bakal
Calon perangkat desa dari warga masyarakat Desa setempat;
22.
Penyaringan adalah
seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan
para Bakal Calon Perangkat Desa;
23. Pengesahan adalah
suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi
ijazah/STTB/ Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh
pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan
data atau dokumen aslinya;
24. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang
peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan;
25. Ijazah Paket Kesetaraan adalah surat pernyataan resmi dan
sah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian pembelajaran Program Paket;
26. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama
Dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat dengan SKYBS
adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik yang telah lulus pada
satuan pendidikan;
27. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB
adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB;
28. Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen
yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain
adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
29.
Surat
Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen
yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari
lulusan pendidikan tinggi bergelar;
30. Surat Keterangan Pengganti adalah dokumen
pernyataan yang dihargai sama dengan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan
Sertifikat Profesi;
31.
Kepolisian
adalah lembaga kepolisian yang berwenang menangani perkara sesuai dengan kewenangannya.
|
||
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 2
(1)
Perangkat Desa terdiri atas:
a.
sekretariat Desa;
b.
pelaksana teknis; dan
c.
pelaksana kewilayahan.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kuwu
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kuwu.
(4) Bagan Struktur
Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
Sekretariat
Desa
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Sekretariat desa mempunyai fungsi dalam bidang administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta
mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan
unsur pelaksana kewilayahan.
(2)
Sekretariat Desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga)
bidang urusan yaitu :
a.
Urusan Umum;
b.
Urusan
Keuangan; dan
c.
Urusan Program.
(3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa atau yang disebut
dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada
Kuwu.
(4) Bidang urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan atau yang disebut
dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada
Sekretaris Desa.
(5) Pada bidang urusan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
diangkat seorang perangkat desa sebagai Bendahara Desa.
Bagian Kedua
Uraian Tugas Sekretaris Desa dan
Kepala Urusan
Pasal 4
(1) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai uraian tugas antara
lain :
a.
menyusun rencana kerja sekretariat ;
b.
menyusun dan merumuskan rancangan
Peraturan Desa, peraturan kuwu;
c.
melaksanakan administrasi dan
mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa ;
d.
melaksanakan administrasi dan
mengundangkan Peraturan Bersama Kuwu dan Peraturan Kuwu dalam Berita Desa ;
e.
mengelola administrasi produk hukum
desa ;
f.
mengelola dan mengkoordinasikan
penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
g.
mengelola administrasi
dan penatausahaan keuangan desa;
h.
menyusun dan melaksanakan pengelolaan
barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
i.
mengkoordinasikan penyusunan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
j.
mengkoordinasikan penyusunan laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa ;
k.
melaksanakan persiapan, dan mencatat
hasil-hasil rapat;
l.
melakukan kegiatan inventarisasi
(mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
m.
melakukan penataan administrasi
aparatur desa;
n.
mengelola pengadaan dan perlengkapan
serta rumah tangga desa ;
o.
melakukan kegiatan administrasi
pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa
baru untuk dikembangkan;
p.
melakukan, menerima dan mengendalikan
surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
q.
memberikan informasi mengenai keadaan
Sekretariat Desa dan keadaan desa;
r.
melaksanakan dan mengusahakan
ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
s.
menyelenggarakan pengelolaan Buku
Administrasi Umum;
t.
membina dan memotivasi perangkat desa
lainnya dalam pelaksanaan tugas ;
u.
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas pada perangkat desa ;
v.
memberikan saran dan pendapat kepada
Kuwu ; dan
w.
melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kuwu.
(2) Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
mempunyai uraian tugas antara lain :
a.
melaksanakan tata kelola surat masuk dan
keluar, serta melaksanakan tata
kearsipan;
b.
melaksanakan penyimpanan alat- alat
tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
c.
melaksanakan ketertiban dan kebersihan
kantor serta bangunan lain milik desa;
d.
melaksanakan tata kelola administrasi
aparatur pemerintah desa;
e.
mengelola buku administrasi umum;
f.
mencatat inventarisasi kekayaan desa;
g.
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
h.
melaksanakan persiapan penyelenggaraan
rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
dan
i.
melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Desa.
(3) Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
b mempunyai uraian tugas antara lain:
a.
membantu sekretaris desa dalam
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
b.
membantu sekretaris desa dalam
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
dalam APBDesa;
c.
membantu sekretaris desa dalam
menyusun laporan semester I, semester II,
dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
d.
membantu sekretaris desa dalam
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
e.
membantu sekretaris desa dalam
menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan
desa;
f.
membina dan
mengawasi pelaksanaan
tugas bendahara desa;
g.
membantu sekretaris desa dalam
melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung
Jawaban (SPJ); dan
h.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
(4)
Kepala Urusan Progam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c mempunyai uraian tugas antara lain :
a.
Menghimpun usulan program kerja dari
pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam
penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
b.
Menyusun rancangan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;
c.
menyiapkan bahan dalam penyusunan
rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
d.
menyiapkan bahan penyusunan dan
evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
e.
menyajikan data pelaksanaan kegiatan
Desa;
f.
penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;
g.
menyiapkan bahan dalam penyusunan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
kepada BPD;
h.
menyiapkan bahan dalam penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
i.
menyusun dan mengentri data profil
desa online;
j.
melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Desa.
Bagian Ketiga
Bendahara
Pasal 5
‘’
(1) Pada sekretariat desa diangkat seorang bendahara.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
(3) Bendahara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur perangkat
desa.
(4) Uraian tugas Bendahara Desa adalah sebagai
berikut menerima,
menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan
desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
BAB IV
Pelaksana
Teknis
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai fungsi
melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada kuwu.
(2)
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
a.
Seksi Pemerintahan dan Pembinaan
Kemasyarakatan;
b.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
c. Seksi
Pemberdayaan Masyarakat.
(3)
Pelaksana teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi atau yang
disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Uraian Tugas Kepala Seksi
Pasal 7
Kepala
Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai uraian tugas antara lain:
a.
melaksanakan penataan administrasi
pemerintahan desa;
b.
mengadakan kegiatan pencatatan mutasi
tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
c.
menyusun konsep pengembangan tata
ruang dan peta sosial Desa;
d.
melaksanakan administrasi penetapan
dan penegasan batas Desa;
e.
mengembangkan sistem administrasi dan
informasi Desa;
f.
melaksanakan
dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
g.
melaksanakan kegiatan pendataan papan
dan buku monografi desa;
h.
menyusun rancangan produk hukum desa;
i.
melaksanakan administrasi dan
peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
j.
melaksanakan fasilitasi
penyelenggaraan demokrasi di desa;
k.
melaksanakan pembinaan kerukunan antar
umat beragama;
l.
melaksanakan pembinaan keamanan dan
ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di
Desa;
m. menyusun
dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
n.
memfasilitasi dan mengembangkan
kerjasama antar desa;
o.
memfasilitasi penetapan Desa dalam
keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah
penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
p.
merencanakan, mengevaluasi dan
mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
q.
menginventarisasi kegiatan dan
personil keamanan lingkungan;
r.
melestarikan dan mengembangkan gotong
royong masyarakat desa;
s.
melakukan tugas lain yang diberikan
oleh Kuwu.
Pasal 8
Kepala
Seksi perekonomian dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf b mempunyai tugas antara lain:
a.
melaksanakan pendataan dan
pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan
kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan
pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
b.
melaksanakan pembangunan dan
pemeliharaan kantor Desa;
c.
melaksanakan pembangunan dan
pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
d.
memfasilitasi pendataan dan renovasi
rumah tidak layak huni di desa;
e.
membangun dan
mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
f. membangun dan
pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni
budaya, dan perpustakaan Desa;
g. memfasilitasi
dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
h. mengembangkan
dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;
i.
mengelola
pemakaman desa dan petilasan;
j.
melaksanakan
pembangunan
dan pemeliharaan
sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air
limbah rumah tangga) ;
k.
merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi
tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
l.
mengembangkan
sarana dan prasarana produksi di desa;
m.
melaksanakan pembangunan
dan pemeliharaan
pasar Desa dan kios Desa;
n.
melaksanakan pembangunan
dan pemeliharaan
tempat pelelangan ikan milik Desa;
o.
mengembangkan usaha mikro dan keuangan
mikro berbasis desa;
p.
melaksanakan pembangunan
dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
q.
mengembangkan benih lokal, ternak
secara kolektif, balai benih ikan;
r.
memfasilitasi pendirian dan
pengelolaan BUM Desa;
s.
mengembangkan teknologi tepat guna
pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian
yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
t.
melakukan tugas lain yang diberikan
oleh Kuwu.
Pasal 9
Kepala
seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
c mempunyai uraian tugas antara lain :
a.
menyusun program dan melakukan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
b.
menyusun program dan membantu kegiatan
zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
c.
mengembangkan seni budaya lokal;
d.
memfasilitasi pembentukan lembaga
kemasyarakatan dan lembaga adat;
e.
memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok
masyarakat di desa melalui:
1)
kelompok tani;
2)
kelompok nelayan;
3)
kelompok seni budaya; dan
4)
kelompok masyarakat lain di Desa.
f.
memfasilitasi
pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
g.
memfasilitasi dan
memberdayakan
kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
h.
memfasilitasi pembentukan dan
paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
i.
memfasilitasi
penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
j.
memfasilitasi
pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
k.
meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
l.
mengembangkan
dan mendayagunakan
teknologi tepat guna;
m.
meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:
1)
kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2)
kelompok usaha ekonomi produktif;
3)
kelompok perempuan;
4)
kelompok tani;
5)
kelompok masyarakat miskin;
6)
kelompok nelayan;
7)
kelompok pengrajin;
8)
kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
9)
kelompok pemuda; dan
10)
kelompok lain sesuai kondisi Desa.
n.
menyusun program
dan pengumpulan bahan serta
menyelenggarakan pengadministrasian di bidang
kesejahteraan sosial.
o.
mengumpulkan dan mengolah
data kesejahteraan rakyat
termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan,
agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya ;
p.
melakukan pendataan dan
pencatatan
kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
q.
menampilkan data peta situasi/kondisi
kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
r.
melaksanakan pembinaan terhadap
pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat
desa ;
s.
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi
penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan
tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan,
lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga
berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
t.
memfasilitasi
dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan
Posyandu melalui:
1)
layanan gizi untuk balita;
2)
pemeriksaan ibu hamil;
3)
pemberian makanan tambahan;
4)
penyuluhan kesehatan;
5)
gerakan hidup bersih dan sehat;
6)
penimbangan bayi; dan
7)
gerakan sehat untuk lanjut usia.
u. melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
BAB V
Pelaksana
Kewilayahan
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1)
Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf c mempunyai fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan
bertanggungjawab langsung kepada kuwu.
(2)
Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Dusun atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Uraian Tugas Kepala Dusun
Pasal 11
(1)
Kepala dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mempunyai tugas antara lain :
a.
membantu Kuwu di wilayah Dusunnya
dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan;
b.
memfasilitasi program dan kegiatan
Desa yang ada di dusun;
c.
memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan
RW;
d.
menumbuhkembangkan swadaya dan gotong
royong masyarakat;
e.
memfasilitasi musyawarah di tingkat
dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun;
f.
membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;
g.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kuwu.
(2)
Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab langsung kepada Kuwu.
Bagian Ketiga
Penggabungan Bidang Urusan dan
Pelaksana Teknis
Pasal 12
(1)
Dalam hal kuwu menetapkan struktur bidang urusan
kurang dari 3 (tiga), maka penetapan bidang urusan dilakukan dengan
menggabungkan bidang urusan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)
Penggabungan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sebagai berikut:
a.
Urusan umum dan keuangan
b. Urusan
program
(3)
Dalam hal kuwu menetapkan struktur pelaksana teknis
kurang dari 3 (tiga), maka penetapan pelaksana teknis dilakukan dengan
menggabungkan pelaksana teknis.
(4)
Penggabungan pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi sebagai berikut:
a.
Seksi pemerintahan dan kemasyarakatan;
b.
Seksi perekonomian, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 13
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai
struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa diatur dalam Peraturan
Desa.
(2)
Rancangan Peraturan Desa tentang organisasi pemerintah desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan kesepakatan
bersama dengan BPD wajib dimintakan evaluasi kepada Bupati melalui Kepala Organisasi
Perangkat Daerah yang menangani pemerintahan desa paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal kesepakatan bersama BPD.
BAB VI
Persyaratan,
Pengangkatan dan ALIH TUGAS Perangkat Desa
Bagian Kesatu
Persyaratan Perangkat Desa
Pasal 14
(1)
Perangkat Desa diangkat dari Warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuktikan dengan Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermeterai cukup;
b.
setia dan
taat kepada Pancasila sebagai dasar negara,
UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
c.
tidak sedang
menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat keterangan
dari Pengadilan Negeri;
d. berpendidikan
paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat yang sekurang-kurangnya dibuktikan dengan menunjukkan Ijazah asli dan
menyerahkan fotocopi Ijazah SLTA, Ijazah MA atau Ijazah Paket C dan/atau
pendidikan lain yang sederajat dan
Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir
dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat
keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan;
3)
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru;
4)
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup di lakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang
membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
5) Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat
keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
6)
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi
pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota
sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi
pendidikan di tempat pemohon berdomisili ;
7) Pengesahan fotokopi SKYBS dan
surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Dinas yang menangani pendidikan
di provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas;
8) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat
menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan
bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
9) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang
atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda
tangani di atas materai.
10) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang
atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan hasil penggabungan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota apabila satuan pendidikan sudah digabung dengan syarat pemohon
dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas materai.
11) Penerbitan surat keterangan pengganti
Ijazah/STTB karena ijazah yang asli
hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, apabila satuan pendidikan sudah berganti nama
dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari
kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas
materai.
12) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang
atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala
dinas kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan apabila satuan pendidikan
sudah tidak beroperasi atau tutup dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat
Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman
lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah.
13) Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam poin 4), poin 5), poin 6) dan poin 7), tersebut di
atas dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya.
14) Pejabat yang diberi
kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti
yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB tidak dapat menguasakan lagi kepada
pejabat lainnya.
15) Apabila ijazah Bakal Calon Perangkat Desa belum diterbitkan pada saat
pendaftaran, maka Bakal Calon yang bersangkutan wajib menyertakan surat
pernyataan kelulusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pejabat yang diberi kuasa untuk
menandatangani;
16) Pengesahan fotokopi Ijazah,
Transkrip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan oleh
perguruan tinggi berbentuk:
a. Universitas dan Institut dilakukan
oleh Pembantu/ Wakil Dekan
terkait bidang Akademik;
b. Sekolah Tinggi dilakukan
oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik;
c. Politeknik, Akademi,
dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil
Direktur bidang akademik.
17) Dalam hal Perguruan
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam point 16 sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah,
Transkrip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b.Lembaga yang berwenang
sesuai peraturan perundang-undangan untuk
perguruan tinggi swasta.
18) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip
Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan oleh
Universitas Terbuka dilakukan oleh Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh
(UPBJJ) pada Universitas Terbuka.
e.
berusia 20
(dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang
dibuktikan dengan KTP dan akte kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang;
f.
terdaftar
sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau
Kartu Keluarga;
g.
bersedia
menjadi perangkat desa yang dibuktikan Surat Pernyataan yang bermaterai cukup;
h.
berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat;
i.
tidak
mempunyai hubungan darah secara langsung atau semenda dengan Kuwu sampai
derajat kedua;
j.
tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling
singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Pengadilan Negeri;
k.
sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari
Dokter Puskesmas.
l.
khusus bendahara, diutamakan menguasai
komputer dan akuntansi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 15
(1)
Kuwu mengundang BPD untuk didengar pertimbangannya mengenai
rencana pengangkatan perangkat desa.
(2)
Kuwu melakukan penjaringan dan penyaringan calon
perangkat Desa dengan membentuk Tim seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan
Kuwu.
(3)
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun jadwal tahapan
penjaringan dan penyaringan calon
perangkat desa.
b. Mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon perangkat desa
c. Menerima dan meneliti berkas persyaratan bakal calon perangkat desa;
d. Melaksanakan seleksi terhadap calon perangkat desa.
e. Melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kuwu.
(4)
Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a.
Pengumuman;
b.
Pendaftaran;
c.
Verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas
persyaratan;
d.
Pelaksanaan seleksi bagi calon yang lebih dari 1
(satu) orang;
(5)
Tim melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kuwu.
(6)
Kuwu melakukan konsultasi kepada Camat mengenai hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
(7)
Camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai calon
perangkat desa berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kuwu
dalam pengangkatan perangkat Desa dengan Keputusan Kuwu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan dan penyaringan atau
seleksi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kuwu.
Pasal 16
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan menjadi
perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2)
Mekanisme pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Pasal 15.
(3)
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan
sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak
sebagai pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Alih tugas Perangkat Desa
Pasal 17
(1) Perangkat desa dapat dialihtugaskan dalam jabatan berbeda dengan mempertimbangkan kinerja.
(2) Alih
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
(3) Pengisian kekosongan jabatan
sekretaris desa diprioritaskan diisi dari perangkat desa yang dianggap mampu
serta memahami bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan desa dan pemberdayaan
masyarakat.
BAB VII
Pengambilan
Sumpah dan Pelantikan PERANGKAT DESA
Pasal 18
Pelantikan Perangkat Desa dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
ditetapkannya Keputusan Kuwu tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Pasal 19
(1)
Sebelum memangku jabatannya, perangkat desa
mengucapkan sumpah / janji.
(2)
Susunan kata-kata sumpah/janji perangkat desa adalah
sebagai berikut:
”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya
akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Pasal 20
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kuwu dihadiri oleh Camat
atau yang mewakili, Ketua BPD dan undangan lainnya.
BAB VIII
Kewajiban, Hak dan Larangan Peragkat Desa
Pasal 21
Perangkat Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
c. mentaati
dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
d. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
e. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan tugas serta wewenangnya.
Pasal 22
Hak perangkat Desa adalah :
a.
menerima penghasilan tetap setiap
bulan, tambahan penghasilan, tunjangan, tambahan tunjangan dan
penerimaan lainnya yang sah;
b.
mendapat jaminan kesehatan;
c.
memperoleh pengembangan kapasitas
melalui pendidikan dan pelatihan, pembekalan,
sosialisasi, bimbingan teknis; dan
d.
mendapatkan cuti.
Pasal 23
Perangkat Desa dilarang:
a.
merugikan kepentingan umum;
b.
membuat keputusan yang menguntungkan
diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya;
d.
melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat Desa;
f.
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
menjadi pengurus partai politik;
h.
menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i.
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau
anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan kuwu;
k.
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.
meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh)
hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB IX
Pemberian
Sanksi dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai
sanksi administratif berupa :
a. teguran
lisan
b. teguran
tertulis.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa teguran lisan secara tertulis.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa teguran tertulis kesatu, kedua dan ketiga.
(4) Dalam hal sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilanjutkan dengan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi
Pasal 25
(1) Kuwu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kewajiban dan larangan bagi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan Pasal 23
yang dituangkan hasilnya dalam berita acara.
(2) Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan
adanya dugaan pelanggaran terhadap larangan perangkat desa dan tidak
melaksanakan kewajiban, maka Kuwu memberikan teguran lisan dan tertulis.
(3) Teguran lisan dan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),
dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali, dilakukan dengan urutan sebagai berikut
:
a.
teguran
lisan, berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan Kuwu;
b.
teguran
tertulis pertama dikeluarkan 15 (lima belas)
hari setelah teguran lisan;
c.
teguran
tertulis kedua dikeluarkan 15 (lima belas) hari setelah teguran pertama.
d.
teguran
tertulis ketiga dikeluarkan 15 (lima belas) hari setelah teguran kedua.
(4) Teguran-teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kepada perangkat desa secara tertulis oleh Kuwu dan penyampaiannya
harus disertai bukti atau tanda terima dari perangkat desa yang bersangkutan,
atau pihak keluarga.
(5) Dalam hal selama 15 (lima belas) hari sejak teguran
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, perangkat desa yang
bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, maka Kuwu melakukan konsultasi kepada
Camat.
(6) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menjadi dasar penentuan tindakan selanjutnya.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 26
(1)
Perangkat
Desa berhenti karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
atas
permintaan sendiri;
c.
diberhentikan.
(2)
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diberhentikan karena :
a.
telah
berumur 60 (enam puluh) tahun;
b.
tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.
tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
d.
melanggar
larangan bagi Perangkat Desa ;
e.
dinyatakan
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal 27
Pemberhentian perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Kuwu melakukan konsultasi dengan camat mengenai
pemberhentian perangkat Desa;
b.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Camat
memberikan rekomendasi tertulis mengenai pemberhentian perangkat Desa; dan
c.
Rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh Kuwu
dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan Kuwu.
Pasal 28
(1)
Perangkat Desa yang tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf b, diberhentikan
dengan hormat.
(2)
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
a. apabila
perangkat desa menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental,
tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
yang berwenang; dan/atau
b. apabila
perangkat desa tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dan/atau berita acara tidak
diketahui keberadaannya dari pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(3)
Kuwu melakukan konsultasi kepada Camat mengenai perangkat desa yang
tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4)
Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Camat memberikan
rekomendasi.
(5)
Berdasarkan rekomendasi Camat, Kuwu memberhentikan perangkat desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Kuwu.
Pasal 29
(1)
Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara
apabila
dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak
pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(2)
Pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Kuwu setelah mendapat rekomendasi Camat.
Pasal 30
(1)
Perangkat
Desa diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
Pasal 31
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), apabila setelah melalui
proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya putusan pengadilan, Kuwu wajib merehabilitasi dan
mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang bersangkutan.
Pasal 32
Apabila Perangkat Desa
diberhentikan sementara, maka tugas dan kewajiban perangkat desa yang
bersangkutan dirangkap oleh salah satu
perangkat desa yang dianggap mampu dan ditetapkan
dengan Keputusan Kuwu.
BAB X
Registrasi
Perangkat Desa
Pasal 33
(1)
Untuk kepentingan validasi dan pengendalian data perangkat desa, wajib
dilakukan registrasi data perangkat desa.
(2)
Registrasi data perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah
yang membidangi pemerintahan desa setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3)
Registrasi perangkat desa antara lain digunakan sebagai dasar pemberian hak
dan tunjangan.
(4)
Organisasi perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa menerbitkan
Kartu Identitas Perangkat Desa.
(5)
Dalam hal perangkat desa diberhentikan, maka Kartu Identitas Perangkat
Desa dikembalikan dan nomor registernya digunakan sebagai nomor register perangkat
desa pengganti.
BAB XI
TATA KERJA
Pasal 34
(1)
Pelaksanaan
fungsi dan wewenang desa, kegiatan administrasi diselenggarakan oleh Sekretariat, kegiatan operasional diselenggarakan oleh pelaksana teknis, dan tugas
kewilayahan dilaksanakan oleh pelaksana
kewilayahan.
(2)
Sekretaris Desa, kepala
urusan, kepala seksi dan kepala dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan
langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(3)
Kuwu dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerjasama antar desa.
Pasal 35
(1)
Dalam hal
Kuwu berhalangan tidak lebih dari 2 (dua)
hari, Kuwu menunjuk Sekretaris Desa untuk melaksanakan tugas Kuwu.
(2)
Dalam hal
Sekretaris Desa berhalangan, Kuwu dapat menunjuk perangkat desa lainnya sesuai bidang tugasnya
atau yang dianggap mampu.
BAB XII
Hak Cuti
Bagi Perangkat Desa
Pasal 36
(1) Hak cuti bagi Perangkat desa adalah :
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti karena alasan kesehatan;
d.
cuti bersalin;
e.
cuti karena
alasan penting.
f.
cuti pencalonan kuwu
(2) Cuti Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah:
a.
Cuti yang
diberikan kepada perangkat desa yang telah mengabdi sekurang-kurangnya dua
tahun sejak pelantikan secara terus-menerus;
b.
Cuti
Tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari;
c.
Cuti
Tahunan dapat dipecah paling sedikit 3 (tiga) hari;
d.
Untuk
mendapatkan Cuti Tahunan perangkat desa yang bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Kuwu.
e.
Cuti
Tahunan bagi Perangkat Desa diberikan
secara tertulis oleh Kuwu.
(3) Cuti Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b adalah:
a.
Cuti yang
diberikan kepada perangkat desa untuk memenuhi kewajiban agama diantaranya
menunaikan ibadah haji
dan/atau umroh;
b.
Perangkat
desa yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam
tahun yang bersangkutan;
c.
Untuk
mendapatkan Cuti Besar Perangkat desa yang bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Kuwu;
d.
Cuti Besar
Perangkat Desa diberikan secara tertulis oleh Kuwu.
(4) Cuti karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut:
a.
Perangkat desa yang sakit
selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti karena
alasan kesehatan, dengan
ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada Kuwu;
b.
Perangkat desa yang sakit
lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti karena alasan kesehatan,
dengan ketentuan bahwa Perangkat desa yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kuwu dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c.
Perangkat desa yang
menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti karena alasan kesehatan,
dengan ketentuan bahwa Perangkat desa yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Kuwu dengan melampirkan
surat keterangan dari Dokter Pemerintah;
d.
Cuti karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan
untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
e.
Cuti karena alasan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila
dipandang perlu berdasarkan surat keterangan Dokter Pemerintah;
f.
Perangkat desa yang tidak
sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf
d dan e, harus diuji kembali kesehatannya oleh Dokter Pemerintah;
g.
Apabila
berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, Perangkat desa yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya,
maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
h.
Perangkat desa wanita yang
mengalami gugur kandungan berhak atas cuti karena
alasan kesehatan untuk
paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan;
i.
Untuk
mendapatkan cuti karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf h, Perangkat desa yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kuwu dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau
Bidan Pemerintah;
j.
Perangkat desa yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh
karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak
atas cuti karena alasan kesehatan sampai
sembuh dari penyakitnya;
k.
Cuti karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai
dengan j, diberikan secara tertulis oleh Kuwu;
l.
Cuti karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a cukup tercatat
dalam daftar hadir.
(5) Cuti Bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d adalah:
a.
Untuk
persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, perangkat desa wanita berhak atas cuti bersalin;
b.
Untuk
persalinan anak yang keempat dan seterusnya, kepada perangkat desa wanita
diberikan cuti diluar tanggungan Negara;
c.
Lamanya
cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah
persalinan;
d.
Untuk
mendapatkan cuti bersalin, perangkat desa yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kuwu;
e.
Cuti
bersalin diberikan secara tertulis oleh Kuwu.
f.
Untuk
mendapatkan cuti bersalin, Perangkat desa yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Kuwu;
g.
Cuti
bersalin diberikan secara tertulis oleh Kuwu
(6) Cuti Karena Alasan Penting sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e adalah:
a.
Cuti yang
diberikan kepada perangkat desa apabila salah seorang anggota keluarga berikut
ini: Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit
keras atau meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku perangkat desa yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari
anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
b.
Cuti yang
diberikan kepada perangkat desa apabila melangsungkan perkawinan yang pertama;
c.
Lamanya Cuti
Karena Alasan Penting diberikan oleh Kuwu
untuk paling lama 1 (satu) bulan;
d.
Untuk
mendapatkan cuti karena alasan penting, Perangkat desa yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada Kuwu;
e.
Cuti karena
alasan penting diberikan secara tertulis oleh Kuwu.
f.
Untuk
mendapatkan cuti karena alasan penting, Perangkat Desa yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada Kuwu;
g.
Cuti karena
alasan penting diberikan secara tertulis oleh Kuwu.
(7)
Cuti Pencalonan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f adalah :
a.
perangkat
diberikan cuti karena akan mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu;
b.
Perangkat desa yang akan mengikuti proses pencalonan mengajukan
permohonan tertulis kepada Kuwu paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum pendaftaran bakal calon.
c.
Kuwu memberikan cuti kepada perangkat desa 1 (satu) hari sejak terdaftar sebagai bakal calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Pasal 37
(1) Perangkat Desa yang melaksanakan hak cuti, tetap
mendapatkan hak berupa penghasilan tetap, dan tunjangan.
(2) Dalam hal perangkat desa melaksanakan cuti, maka
tugas perangkat desa tersebut dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan
kuwu.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 38
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa yang meliputi :
a.
memberikan pedoman pelaksanaan
penugasan urusan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Desa;
b.
memberikan pedoman penyusunan
Peraturan Desa dan Peraturan Kuwu;
c.
melakukan evaluasi dan pengawasan
Peraturan Desa
d.
mengawasi pengelolaan Keuangan Desa
dan pendayagunaan Aset Desa;
e.
melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
f.
menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
g.
memberikan penghargaan atas prestasi
yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD, lembaga
kemasyarakatan, dan lembaga adat;
h.
memberikan sanksi atas penyimpangan
yang dilakukan oleh Kuwu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(2) Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
(3) Camat melakukan tugas
pembinaan dan pengawasan Desa.
(4) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. fasilitasi
penyusunan peraturan Desa dan peraturan Kuwu;
b. fasilitasi
administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. fasilitasi
pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa
d. fasilitasi
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. fasilitasi
pelaksanaan tugas Kuwu dan perangkat Desa;
f. fasilitasi
pelaksanaan pemilihan kuwu;
g. fasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi BPD;
h. rekomendasi
pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
i. fasilitasi
sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
j. fasilitasi
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
k. fasilitasi
kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
l. fasilitasi
penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan
penegasan batas Desa;
(5)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat membentuk Tim yang ditetapkan dengan
Keputusan Camat.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39
(1)
Kuwu
berkewajiban untuk meningkatkan jenjang pendidikan bagi Perangkat Desa yang
belum berijazah SLTA atau sederajat.
(2)
Pembiayaan
pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APB
Desa.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat
Peraturan Bupati ini berlaku, maka:
(1)
Perangkat Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis
masa tugasnya.
(2)
Bendahara Desa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sepanjang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang ada, wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati
ini paling lama bulan Desember 2016.
Pasal 42
Dengan
berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Cirebon Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris
Desa,
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Cirebon.
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 17 September 2015
BUPATI CIREBON,
TTD
SUNJAYA PURWADISASTRA
Diundangkan di Sumber
pada
tanggal 18 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
DUDUNG MULYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2015 NOMOR 121 SERI E.111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar