17 Januari 2018

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA BENDUNGAN




PERATURAN DESA BENDUNGAN
KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON

NOMOR 6 TAHUN 2015

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDES)
DESA BENDUNGAN









DESA                  :        BENDUNGAN
KECAMATAN    :        PANGENAN
KABUPATEN    :        CIREBON
PROVINSI          :        JAWA BARAT







Top of Form
Bottom of Form
 

PERATURAN DESA BENDUNGAN
KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON

NOMOR : 6 TAHUN 2015

TENTANG 

PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA  (BUMDES)
DESA BENDUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU BENDUNGAN

Menimbang
:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian desa;



Bahwa wadah yang mengelola perekonomian Desa sebagaimana dimaksud huruf a adalah maka dibentuk suatu Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des);


Bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana dimaksud huruf b maka perlu diatur melalui Peraturan Desa.



Mengingat

1.            Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 )


2.            Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



3.            Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


4.            . Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 10 seri D,3);

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BENDUNGAN
Dan
KEPALA DESA BENDUNGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
                       BADAN USAHA MILIK DESA “BINA BHAKTI MANDIRI” DESA BENDUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Pemerintah Kabupaten adalah Kabupaten Cirebon.
2.      Bupati adalah Bupati Cirebon
3.      Inspektorat Kabupaten adalah Inspektorat Kabupaten Cirebon.
4.      Kepala BPMPD Kabupaten adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Cirebon
5.      Camat adalah Camat Pangenan.
6.      Desa adalah Desa Bendungan
7.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistemPemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Bendungan dan Badan Permusyawaratan Desa Bendungan.
10.  Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Bendungan.
11.  Kuwu adalah Kuwu Desa Bendungan.
12.  Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
13.  Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Bendungan.
14.  Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa Bendungan
15.  Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Bendungan.
16.  Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan dengan hasil musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa gunamembantu kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang kemudian untuk kelancaran berjalannya ditetapkan dengan Badan Hukum.
17.  Nama Badan Usaha Milik Desa Bendungan adalah BUMDes “BINA BHAKTI MANDIRI”
18.  Pemilik BUMDes adalah Masyarakat Desa Bendungan dalam hal ini Kepala Desa Bendungan untuk dan atas nama masyarakat Desa Bendungan bertindak atas nama jabatannya, bertindak sebagai Komisaris BUMDes.
19.  Pengawas BUMDes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bendungan
20.  Unit usaha adalah sebuah usaha yang dilaksanakan BUMDes untuk upaya peningkatan perekonomian Desa dengan mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit syariah.
21.  Pengurus BUMDes adalah orang-orang yang di tunjuk melalui musyawarah Desa untuk melaksanakan tugas-tugas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

BAB II
AZAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDES

Pasal 2

BUMDes dalam usahanya berazaskan :
1.      Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
2.      Pengayoman.
3.      Pemberdayaan.
4.      Keterbukaan.

Pasal 3
Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bendungan antara lain :
1.      Meningkatkan pendapatan asli Desa Bendungan dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
2.      Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Bendungan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan.
3.      Melaksanakan kegiatan kerjasama dengan Mitra Baik Perusahaan, Koperasi atau Lembaga lain yang berada di Wilayah Desa Bendungan.
4.      Mendukung upaya Pemerintah Desa Bendungan dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.

BAB III
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 4

1.      Pemerintah Desa Bendungan membentuk Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUMDes “BINA BHAKTI MANDIRI” sesuai dengan hasil musyawarah desa.
2.      Pemilik BUMDes adalah Kepala Desa Bendungan dalam hal ini untuk dan atas nama masyarakat Desa Bendungan bertindak atas nama jabatannya, bertindak sebagai Komisaris BUMDes.
3.      BUMDes sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus berbadan Hukum dan atau didaftarkan di Pejabat Pembuat Akta atau Notaris.
4.      Ruang lingkup usaha BUMDes “BINA BHAKTI MANDIRI” dapat meliputi seluruh jenis usaha baik bidang simpan-pinjam, perdagangan umum, jasa, pertanian, peternakan, perikanan dan lain-lain, Sesuai dengan kemampuan dan kondisi pemerintah desa serta masyarakat setempat,dapat juga beberapa desa membentuk BUMDes gabungan, yang pelaksanaannya dituangkan didalam Peraturan Desa bersama.

BAB IV
KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG BUMDes

Pasal 5
Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Bendungan
1.      BUMDes adalah Suatu Badan Usaha milik Desa yang berkedudukan di wilayah Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.
2.      BUMDes adalah suatu badan usaha milik Desa yang independen dan berbadan hukum dan strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa serta merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan asli desa dan membantu Pemerintah Desa dalam pembangunan di bidang perekonomian.
3.      BUMDes Bertanggung Jawab langsung kepada Kepala Desa.

Pasal 6
Fungsi BUMDes adalah :
1.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa.
2.      Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi Desa.
3.      Membantu Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi.
4.      Menjadi media Pemerintah Desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya dibidang perekonomian.

Pasal 7

Tugas BUMDes adalah :
1.      Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi desa.
2.      Menggali, mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonomian baik secara internal maupun ekternal untuk kepentingan Desa.
3.      Kepentingan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat miskin didesa,menambah pendapatan untuk kesejahteraan Aparat Pemerintah Desa dan BPD sebagai pengawas BUMDES.
4.      Membuat laporan persatu bulan, pertriwulan dan tahunan secara berkala kepada Kepala Desa dengan tembusan pada BPD.

Pasal 8

Wewenang BUMDes adalah :
1.      Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun eksternal.
2.      Membuat racangan usaha di bidang simpan pinjam, perdagangan,industri kecil, jasa dan lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak manajemen BUMDes.
3.      Membuka peluang kerjasama baik dengan individu, pihak ketiga,lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan atau pihak lainya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut, yang dimaksud dengan :
a.       Unit usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha yang dilaksanakan BUMDes untuk upaya peningkatan perekonomian desa dengan mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit syariah;
b.      Unit usaha pengembangan sumber potensi pertanian adalah sebuah dan atau beberapa unit usaha yang dalam usahanya bergerak dibidang pertanian seperti terminal agribisnis, lumbung desa,Agro wisata, kios saprotan, industri pengolahan hasil panen, penggilingan padi, budi daya tanaman seperti : padi, palawija, Pepaya, mangga gincu, perikanan dan lain-lain;
c.       Unit usaha pengembangan sumber potensi peternakan adalah sebuah dan atau beberapa unit usaha yang dalam usahanya bergerak dibidang peternakan seperti penggemukan domba/ kambing, usaha peternakan unggas, terminal agribisnis, pasar ternak, industri pengolahan hasil panen peternakan, dan lain-lain;
d.      Unit usaha lainnya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia di Desa Bendungan maupun wilayah luar Desa Bendungan, untuk kemudian lebih lanjut penanganannya diberikan kepada Direktur dan menager BUMDes.

4.      Memilih dan menentukan Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan Akuntansi, apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau membuat perjanjian baik dengan personil dan atau lembaga lain, yang berasal dari dalam maupun luar desa atau pihak ketiga yang tidak mengikat untuk kemudian diberi kewenangan oleh BUMDes sebagai konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi untuk perbaikan dan atau peningkatan usaha maupun pelaksanaan oprasional BUMDes.
5.      Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen BUMDes secara propesional dan akuntabel, independent dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI BUMDes

Pasal 9
Keanggotaan BUMDes adalah :
1.      Jumlah anggota/nasabah BUMDes ditentukan berdasarkan domisili atau komunitas masyarakat yang ada diwilayah Desa Bendungan tanpa ada yang dikecualikan.
2.      Keanggotaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa yang berada di wilayah Desa Bendungan yang sewaktu-waktu dapat ditambah atau berkurang sesuai perkembangan keanggotaan BUMDes


Pasal 10

Organisasi BUMDes terdiri komposisi sebagai berikut :
1.      Badan Musyawarah atau dapat disebut BAMUS merupakan badan tertinggi dalam struktur organisasi BUMDes, yang berada dalam BAMUS adalah Kepala Desa sebagai perwakilan Pemerintah Desa, Ketua dan anggota BPD serta perwakilan masyarakat dalam hal ini diwakili oleh para Ketua RW dan RT, yang ditetapkan dalam surat KeputusanKepala Desa.
2.      Badan Pengelola BUMDes adalah struktur organisasi inti dalam hal menjalankan manajemen BUMDes hasil musyawarah BAMUS, yang berada dalam badan pengelola BUMDes adalah Direktur membawahi Manajer yang juga membawahi beberapa bagian diantaranya bagian Administrasi, Analilsis Kredit, Kasir dan Supervisi dan juga membawahi bagian unit-unit usaha dimana didalam bagian-bagian tersebut diisi oleh satu atau beberapa orang sesuai kebutuhan manajemen BUMDes.
3.      Pengawas dan atau pemeriksa BUMDes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertindak sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya operasinal manajemen BUMDes.
4.      Organisasi BUMDes dengan seluruh Komposisinya secara struktur terpisah dari struktur Pemerintah Desa.
5.      Organisasi BUMDes dengan seluruh komposisinya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa atas nama masyarakat dengan hasil musyawarah desa.



BAB VI
PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS ORGANISASI BUMDES

Pasal 11

Persyaratan pengangkatan pengurus organisasi BUMDes adalah :
1.      Pria atau Wanita dengan Usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun;
2.      Berdomisili dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa Bendungan sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun;
3.      Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) atau sederajat;
4.      Memiliki pengalaman dibidang usaha dan pengembangan sistem perekonomian;
5.      Mempunyai integritas, motivasi dan budaya kerja yang baik;
6.      Jujur, dapat dipercaya dan visioner.

Pasal 12
Persyaratan Pemberhentian dan Penggantian Pengurus organisasi BUMDes adalah karena :
1.      Meninggal Dunia;
2.      Telah berakhir masa baktinya;
3.      Mengundurkan diri;
4.      Pindah tempat tinggal dari desa Bendungan;
5.      Tidak memegang amanah atau tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan dan pertumbuhan BUMDes;
6.      Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara didasarkan atas keputuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sekurang-kurangnya dengan putusan tahanan atau hukuman kurungan selama satu tahun;
7.      Pemberhentian dan penggantian pengurus ditentukan dalam musyawarah.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBANPENGURUS ORGANISASI BUMDES

Pasal 13
Hak Pengurus Organisasi BUMDes adalah :
1.      Pengurus berhak mendapatkan penghasilan dari pihak manajemen BUMDes dengan besaran dan waktu mendapatkan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah lebih rinci diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
2.      Pengurus berhak mendapatkan tunjangan lainnya berupa tunjangan kesehatan dan fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk memudahkan pelaksanaan tugas yangdisediakan pihak manajemen BUMDes.

Kewajiban Pengurus Organisasi BUMDes adalah :
1.      Mengelola keuangan dan kekayaan BUMDes dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan pekembangan BUMDes.
2.      Membuat laporan perkembangan usaha dan perkembangan keuangan BUMDes secara berkala pada setiap bulan maupun tahunan yang disampaikan kepada Kepala Desa.
3.      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir masa bakti yang ditujukan kepada Kepala Desa.

BAB VIII
MASA BHAKTI PENGURUS ORGANISASI BUMDES

Pasal 14
1.      Masa bakti kepengurusan organisasi BUMDes adalah masa bakti dalam menjalankan seluruh tugas pokok dan fungsi seluruh komponen organisasi BUMDes yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa atas nama masyarakat dengan hasil musyawarah desa.
2.      Masa bhakti kepengurusan Oganisasi BUMDes adalah selama 5 (Lima) tahun.
3.      Masa bhakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penetapannya Surat Keputusan Kepala Desa.
4.      Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat diangkat kembali dengan cara dimusyawarahkan sesuai ketentuan.


BAB IX
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS ORGANISASI BUMDES

Pasal 15
1.      Bagan struktur organisasi BUMDes yang disebutkan dalam Peraturan Desa ini tertera dalam lampiran satu Peraturan Desa ini.
2.      Tugas Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) seperti yang tercantum dalam bagan struktur pada organisasi BUMDes adalah sebagai berikut :

a.       Pembina adalah Camat memiliki tugas pokok :
1.      Melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengelolaanUnit Usaha Perkreditan Desa (U2PD)
2.      Memberikan saran, dan pendapat kepada manajemen untuk kemajuan baik diminta maupun tidak diminta.

b.      Pemilik adalah Masyarakat Desa Bendungan dalam hal ini Kepala Desa untuk dan atas nama masyarakat desa Bendungan bertindak atas nama jabatannya, bertindak sebagai Komisaris BUMDes, mempunyai tugas pokok :
1.      Dalam hal penerimaan dan penyaluran dana bantuan keuangan Program Desa Mandiri dalam Perwujudan Desa Peradaban bertindak pula sebagai Penanggung jawab Program.
2.      Dalam hal penyaluran keuangan untuk peningkatan perekonomian melalui BUMDes, mempunyai tugas pokok :
a.         Melakukan pengendalian terhadap percepatan proses pengajuan pencairan dana program.
b.        Melimpahkan kewenangan kepada Sekretaris Desa selaku Penanggung jawab kegiatan dalam hal melakukan perjanjian penyerahan pemberian bantuan keuangan / hibah dengan direktur BUMDes.
c.         Memerintahkan kepada penanggung jawab kegiatan dalam hal proses penyaluran bantuan keuangan hibah melalui transfer/pemindah bukuan dari rekening Kas Desa kepada rekening BUMDes.
d.        Melakukan pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan dalam pengelolaan unit-unit usaha yang dijalankan manajemen BUMDes.
e.         Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap seluruh kinerja unit-unit usaha yang dijalankan oleh manajemen BUMDes.

3.      Badan Musyawarah atau dapat disebut BAMUS mempunyai tugas pokok :
a.       Menentukan arah kebijakan manajemen dan usaha BUMDes;
b.      Menentukan susunan personil pengurus organisasi BUMDes;
c.       Menerima dan menolak usulan rencana usaha BUMDes;
d.      Mengevaluasi kinerja manajemen BUMDes;

c.       Penanggung jawab Kegiatan adalah Sekretaris Desa Bendungan pada kegiatan peningkatan perekonomian mempunyai tugas pokok :
1.        Melakukan tugas koordinasi dengan manajer, memberi masukan dan saran-saran dalam rangka peningkatan dan pengembangan Business enterprice BUMDes.
2.        Membantu manajer, untuk menyusun program kerja,membuat cashflow, menyusun proyeksi usaha dan perencanaan lain dalam rangka peningkatan dan pengembangan Business Enterprice BUMDes.
3.        Mendampingi manjemen Business Enterprice BUMDes dalam menganalisa menentukan calon debitur/nasabah.
4.        Menyusun laporan progres kegiatan secara berkala dan insidental untuk disampaikan kepada Ketua Tim Pendamping Lapangan.

d.      Tenaga Analis memiliki tugas pokok :
1.        Melakukan On The Spot (OTS) ke lapangan.
2.        Melakukan analisa usaha terhadap calon nasabah.
3.        Membuat pelaporan kredit / bulan yang antara lain
a.         Rekap calon nasabah yang masuk.
b.         Rekap calon nasabah yang telah di realisasi
c.         Melakukan pembinaan terhadap nasabah.
d.         Melakukan monitoring terhadap nasabah-nasabah

e.       Tenaga Administrasi memiliki tugas pokok :
1.        Membuat, menerima dan mengarsipkan surat-surat dan fax
2.        Melakukan perhitungan penyusutan inventaris.
3.        Meregister biaya-biaya kantor.
4.        Menata kerjakan arsip bukti kas.
5.        Membuat laporan-laporan akhir bulan dan akhir tahun.
6.        Menerima berkas permohonan kredit dari calon nasabah.
7.        Memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan kredit dari calon nasabah.
8.        Meregister berkas pemohonan di register permohonan kredit.
9.        Menyerahkan berkas permohonan kredit yang sudah lengkap bagian analisis kredit.
10.    Menerima hasil putusan kredit dari manager, untuk kredit yang disetujui dibuat perjanjian kredit, berikut kwitansi.Sedangkan untuk kredit yang ditolak dibuat surat penolakan.
11.    Menyerahkan perjanjian kredit berikut kwitansi-kwitansi dankartu Prima Nota kepada manager untuk ditanda tangani.
12.    Menyrerahkan perjanjian kredit berikut kwitansi-kwitansi dan kartu Prima Nota kepada nasabah untuk ditanda tangani.
13.    Menyerahkan bukti kwitansi kepada bagian kas untuk dilakukan pembayaran.
14.    Menerima tembusan bukti kwitansi dan mencatat transaksi realisasi kredit pada Kartu Prima Nota.
15.    Melakukan penata usahaan berkas-berkas kredit
16.    Membuat normatif dan pelaporan kredit.


f.       Kasir memiliki tugas pokok :
1.        Melakukan transaksi penarikan dan penyetoran uang dari nasabah.
2.        Melakukan validasi terhadap bukti-bukti transaksi penarikan dan penyetoran uang dari debitur.
3.        Membayar dan menerima uang atas transaksi penarikan dan penyetoran uang dari debitur.
4.        Melakukan pencatatan di buku rekening nasabah, buku kas,dan kartu prima nota.
5.        Menyimpan bukti-bukti transaksi secara teratur untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dengan uang dan catatan jurnal transaksi.
6.        Menyerahkan bukti-bukti transaksi penarikan dan penyetoran uang kepada pihak-pihak terkait.
7.        Membuat laporan kas untuk difiat oleh manager.
8.        Melakukan penyimpanan uang di brankas.
9.        Melakukan penyimpanan kunci brankas.

g.       Supervisi memiliki tugas pokok :
1.        Melakukan koordinasi dengan unit lain
2.        Melakukan kajian resiko kredit atas fasilitas kredit yang dianjurkan debitur
3.        Melakukan monitoring debitur secara berkala
4.        Memantau dan mengevaluasi forto folio kredit
5.        Melakukan pembinaan kepada debitur kredit bermasalah
6.        Melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap perda, dan peraturan lainnya yang berlaku.

h.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pemimpin dalam hal pelaksanaan program desa mandiri dalam perwujudan desa peradaban, yang terkait dengan unit-unit usaha yang dapat dikembangkan.


BAB X
SISTEM PERMODALAN MANAJEMEN BUMDes

Pasal 16
Sistem permodalan pada seluruh sistem usaha BUMDes di dapat dari :
1.      Penanaman modal baik dalam bentuk keuangan maupun aset bergerak dan tidak bergerak yang di investasikan olehPemerintah Desa kepada manajemen BUMDes;
2.      Aset Desa dalam bentuk modal bergerak maupun tidak bergerak yang di investasikan kepada manajemen BUMDes berdasarkan hasil musyawarah desa;
3.      Bantuan atau program yang di berikan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
4.      Bantuan pihak ketiga dalam bentuk hibah;
5.      Hasil iuran masyarakat desa Bendungan

Pasal 17
1.      Sistem Pembagian sisa hasil usaha yang dikelola manajemen BUMDes adalah : 
a.       40% untuk cadangan umum
b.       25% untuk dana pengurus dan pengawas
c.        5% untuk dana pendidikan, pembinanan dan pelatihan
d.      25% untuk dana pembangunan desa
e.       5% untuk dana sosial

2.      Apabila BUMDes tidak menggunakan dana pinjaman dari pihak lain maka dana tersebut akan di akumulasikan untuk menambah modal usaha.

3.      Dalam hal manajemen BUMDes melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, maka pembagian sisa hasil usahanya mengacu pada pembagian seperti yang diatur pada ayat (1),untuk itu pihak manajemen BUMDes harus melaksanakan usaha sebaik mungkin guna mendapatkan keuntungan sebesar mungkin untuk manajemen BUMDes dengan bentuk perjanjian yang jelas.


BAB XI
HUBUNGAN KERJA SAMA/ KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 18
BUMDes dapat mengadakan hubungan kerja sama/ kemitraan denganpihak ketiga dengan ketentuan :
1.      Untuk pembentukan unit-unit usaha BUMDes baik yang dilaksanakan atas inisiatif internal manajemen BUMDes maupun yang dilaksanakan atas landasan kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak manajemen BUMDes harus mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Desa dan Badan Musyawarah.
2.      Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas harus saling menguntungkan dan dituangkan dalam peraturan Desa dengan jangka waktu kerja sama paling lama 10 (sepuluh) tahun, setelah perjanjian kerja sama selesai baik karena alasan tepat waktu maupun tidak tepat waktu maka Pemerintah Desa berhak meninjau ulang seluruh isi perjanjian.
3.      Untuk unit-unit yang dapat di laksanakan dalam bentuk kerjasama harus mengacu pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan upaya mengembangkan sumber-sumber potensi ekonomi yang berbasis sumber potensi alam dan sumber daya manusia yang berada di wilayah Desa Bendungan.



BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Dalam hal pelaksanaan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini, mengenai segala ketentuan teknis pelaksanaan yang belum diatur oleh Peraturan Desa ini, maka kemudian dapat diatur dengan Keputusan Kepala Desa yang berdasarkan persetujuan bersama BPD.

Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Bendungan.


Ditetapkan di : Bendungan
Pada tanggal  : 17 Oktober 2015

KUWU BENDUNGAN


                                                                                                                         TTD


MOHAMAD YASIN

Tembusan
1.      Bupati Cirebon (Sebagai Laporan)
2.      Kepala BPMPD Kabupaten Cirebon
3.      Camat Pangenan
4.      Arsip.





 Penyusun : ABDUL HAMID, A.Md

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus