PERATURAN
DESA BENDUNGAN
KECAMATAN
PANGENAN KABUPATEN CIREBON
NOMOR
6 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN
USAHA MILIK DESA
(BUMDES)
DESA BENDUNGAN
DESA : BENDUNGAN
KECAMATAN : PANGENAN
KABUPATEN : CIREBON
PROVINSI : JAWA BARAT
|
PERATURAN
DESA BENDUNGAN
KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON
KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON
NOMOR : 6 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA BENDUNGAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU BENDUNGAN
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian
desa;
|
Bahwa
wadah yang mengelola perekonomian Desa sebagaimana dimaksud huruf a adalah
maka dibentuk suatu Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des);
|
||
Bahwa
pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana dimaksud huruf b maka
perlu diatur melalui Peraturan Desa.
|
||
Mengingat
|
1.
Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 ,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 )
|
|
2.
Undang–Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
||
4.
.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 10
seri D,3);
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BENDUNGAN
Dan
KEPALA DESA BENDUNGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN
USAHA MILIK DESA “BINA BHAKTI MANDIRI” DESA BENDUNGAN
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah
Kabupaten adalah Kabupaten Cirebon.
2.
Bupati
adalah Bupati Cirebon
3.
Inspektorat
Kabupaten adalah Inspektorat Kabupaten Cirebon.
4.
Kepala
BPMPD Kabupaten adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Cirebon
5.
Camat
adalah Camat Pangenan.
6.
Desa
adalah Desa Bendungan
7.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan
dihormati dalam sistemPemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Bendungan
dan Badan Permusyawaratan Desa Bendungan.
10. Pemerintah Desa adalah Kuwu dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Bendungan.
11. Kuwu adalah Kuwu Desa Bendungan.
12. Badan Permusyawaratan Desa
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
13. Badan Permusyawaratan Desa adalah
Badan Permusyawaratan Desa Bendungan.
14. Sekretaris Desa adalah Sekretaris
Desa Bendungan
15. Perangkat Desa adalah Perangkat
Desa Bendungan.
16. Badan Usaha Milik Desa atau
disingkat BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan dengan hasil
musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa gunamembantu kemampuan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat yang kemudian untuk kelancaran berjalannya ditetapkan dengan Badan
Hukum.
17. Nama Badan Usaha Milik Desa Bendungan
adalah BUMDes “BINA BHAKTI MANDIRI”
18. Pemilik BUMDes adalah Masyarakat
Desa Bendungan dalam hal ini Kepala Desa Bendungan untuk dan atas nama
masyarakat Desa Bendungan bertindak atas nama jabatannya, bertindak sebagai
Komisaris BUMDes.
19. Pengawas BUMDes adalah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Bendungan
20. Unit usaha adalah sebuah usaha
yang dilaksanakan BUMDes untuk upaya peningkatan perekonomian Desa dengan
mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan
atau dapat menggunakan sistem kredit syariah.
21. Pengurus BUMDes adalah
orang-orang yang di tunjuk melalui musyawarah Desa untuk melaksanakan
tugas-tugas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
BAB II
AZAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDES
AZAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDES
Pasal 2
BUMDes dalam usahanya berazaskan :
1.
Demokrasi
ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
2.
Pengayoman.
3.
Pemberdayaan.
4.
Keterbukaan.
Pasal 3
Tujuan
pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bendungan antara lain :
1.
Meningkatkan
pendapatan asli Desa Bendungan dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah
Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan
masyarakat.
2.
Mengembangkan
potensi perekonomian di wilayah Desa Bendungan untuk mendorong pengembangan dan
kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan.
3.
Melaksanakan
kegiatan kerjasama dengan Mitra Baik Perusahaan, Koperasi atau Lembaga lain
yang berada di Wilayah Desa Bendungan.
4.
Mendukung
upaya Pemerintah Desa Bendungan dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang
perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan
masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.
BAB III
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 4
1.
Pemerintah
Desa Bendungan membentuk Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUMDes “BINA
BHAKTI MANDIRI” sesuai dengan hasil musyawarah desa.
2.
Pemilik
BUMDes adalah Kepala Desa Bendungan dalam hal ini untuk dan atas nama
masyarakat Desa Bendungan bertindak atas nama jabatannya, bertindak sebagai
Komisaris BUMDes.
3.
BUMDes
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus berbadan Hukum dan atau didaftarkan di
Pejabat Pembuat Akta atau Notaris.
4.
Ruang
lingkup usaha BUMDes “BINA BHAKTI MANDIRI” dapat meliputi seluruh jenis usaha
baik bidang simpan-pinjam, perdagangan umum, jasa, pertanian, peternakan,
perikanan dan lain-lain, Sesuai dengan kemampuan dan kondisi pemerintah desa
serta masyarakat setempat,dapat juga beberapa desa membentuk BUMDes gabungan,
yang pelaksanaannya dituangkan didalam Peraturan Desa bersama.
BAB IV
KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG BUMDes
KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG BUMDes
Pasal 5
Kedudukan
Badan Usaha Milik Desa Bendungan
1.
BUMDes
adalah Suatu Badan Usaha milik Desa yang berkedudukan di wilayah Desa Bendungan
Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.
2.
BUMDes
adalah suatu badan usaha milik Desa yang independen dan berbadan hukum dan
strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa serta merupakan mitra kerja Kepala
Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan asli desa dan membantu Pemerintah
Desa dalam pembangunan di bidang perekonomian.
3.
BUMDes
Bertanggung Jawab langsung kepada Kepala Desa.
Pasal 6
Fungsi
BUMDes adalah :
1.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa.
2.
Membantu
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi
Desa.
3.
Membantu
Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan
manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi.
4.
Menjadi
media Pemerintah Desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya
dibidang perekonomian.
Pasal 7
Tugas BUMDes adalah :
1.
Merumuskan
kegiatan usaha dan ekonomi desa.
2.
Menggali,
mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonomian baik secara internal
maupun ekternal untuk kepentingan Desa.
3.
Kepentingan
Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi kegiatan peningkatan perekonomian
masyarakat miskin didesa,menambah pendapatan untuk kesejahteraan Aparat
Pemerintah Desa dan BPD sebagai pengawas BUMDES.
4.
Membuat
laporan persatu bulan, pertriwulan dan tahunan secara berkala kepada Kepala
Desa dengan tembusan pada BPD.
Pasal 8
Wewenang BUMDes adalah :
1.
Membuat
kebijakan usaha baik secara internal maupun eksternal.
2.
Membuat
racangan usaha di bidang simpan pinjam, perdagangan,industri kecil, jasa dan
lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak manajemen BUMDes.
3.
Membuka
peluang kerjasama baik dengan individu, pihak ketiga,lembaga ekonomi, lembaga
swadaya masyarakat, akademisi dan atau pihak lainya dalam bentuk unit-unit
usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut,
yang dimaksud dengan :
a.
Unit
usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha yang dilaksanakan BUMDes untuk upaya
peningkatan perekonomian desa dengan mengusahakan bantuan permodalan dan
menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit
syariah;
b.
Unit
usaha pengembangan sumber potensi pertanian adalah sebuah dan atau beberapa
unit usaha yang dalam usahanya bergerak dibidang pertanian seperti terminal
agribisnis, lumbung desa,Agro wisata, kios saprotan, industri pengolahan hasil
panen, penggilingan padi, budi daya tanaman seperti : padi, palawija, Pepaya,
mangga gincu, perikanan dan lain-lain;
c.
Unit
usaha pengembangan sumber potensi peternakan adalah sebuah dan atau beberapa
unit usaha yang dalam usahanya bergerak dibidang peternakan seperti penggemukan
domba/ kambing, usaha peternakan unggas, terminal agribisnis, pasar ternak,
industri pengolahan hasil panen peternakan, dan lain-lain;
d.
Unit
usaha lainnya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha
yang tersedia di Desa Bendungan maupun wilayah luar Desa Bendungan, untuk
kemudian lebih lanjut penanganannya diberikan kepada Direktur dan menager
BUMDes.
4.
Memilih
dan menentukan Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan Akuntansi,
apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau membuat perjanjian baik dengan
personil dan atau lembaga lain, yang berasal dari dalam maupun luar desa atau
pihak ketiga yang tidak mengikat untuk kemudian diberi kewenangan oleh BUMDes
sebagai konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi
untuk perbaikan dan atau peningkatan usaha maupun pelaksanaan oprasional
BUMDes.
5.
Mengatur
seluruh jalannya operasional manajemen BUMDes secara propesional dan akuntabel,
independent dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas Demokrasi
ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI BUMDes
KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI BUMDes
Pasal 9
Keanggotaan
BUMDes adalah :
1. Jumlah anggota/nasabah BUMDes
ditentukan berdasarkan domisili atau komunitas masyarakat yang ada diwilayah
Desa Bendungan tanpa ada yang dikecualikan.
2.
Keanggotaan
BUMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh masyarakat dan
aparatur Pemerintahan Desa yang berada di wilayah Desa Bendungan yang
sewaktu-waktu dapat ditambah atau berkurang sesuai perkembangan keanggotaan
BUMDes
Pasal 10
Organisasi
BUMDes terdiri komposisi sebagai berikut :
1.
Badan
Musyawarah atau dapat disebut BAMUS merupakan badan tertinggi dalam struktur
organisasi BUMDes, yang berada dalam BAMUS adalah Kepala Desa sebagai
perwakilan Pemerintah Desa, Ketua dan anggota BPD serta perwakilan masyarakat
dalam hal ini diwakili oleh para Ketua RW dan RT, yang ditetapkan dalam surat
KeputusanKepala Desa.
2.
Badan
Pengelola BUMDes adalah struktur organisasi inti dalam hal menjalankan
manajemen BUMDes hasil musyawarah BAMUS, yang berada dalam badan pengelola
BUMDes adalah Direktur membawahi Manajer yang juga membawahi beberapa bagian
diantaranya bagian Administrasi, Analilsis Kredit, Kasir dan Supervisi dan juga
membawahi bagian unit-unit usaha dimana didalam bagian-bagian tersebut diisi
oleh satu atau beberapa orang sesuai kebutuhan manajemen BUMDes.
3.
Pengawas
dan atau pemeriksa BUMDes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang
bertindak sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya operasinal manajemen BUMDes.
4.
Organisasi
BUMDes dengan seluruh Komposisinya secara struktur terpisah dari struktur
Pemerintah Desa.
5.
Organisasi
BUMDes dengan seluruh komposisinya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa
atas nama masyarakat dengan hasil musyawarah desa.
BAB VI
PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS ORGANISASI BUMDES
PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PENGURUS ORGANISASI BUMDES
Pasal 11
Persyaratan pengangkatan pengurus organisasi BUMDes adalah :
1.
Pria
atau Wanita dengan Usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun;
2.
Berdomisili
dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa Bendungan sekurang kurangnya 3 (tiga)
tahun;
3.
Pendidikan
minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) atau sederajat;
4.
Memiliki
pengalaman dibidang usaha dan pengembangan sistem perekonomian;
5.
Mempunyai
integritas, motivasi dan budaya kerja yang baik;
6.
Jujur,
dapat dipercaya dan visioner.
Pasal 12
Persyaratan
Pemberhentian dan Penggantian Pengurus organisasi BUMDes adalah karena :
1.
Meninggal
Dunia;
2.
Telah
berakhir masa baktinya;
3.
Mengundurkan
diri;
4.
Pindah
tempat tinggal dari desa Bendungan;
5.
Tidak
memegang amanah atau tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga
menghambat perkembangan dan pertumbuhan BUMDes;
6.
Dinyatakan
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara didasarkan atas
keputuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sekurang-kurangnya dengan putusan tahanan atau hukuman kurungan selama satu
tahun;
7.
Pemberhentian
dan penggantian pengurus ditentukan dalam musyawarah.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBANPENGURUS ORGANISASI BUMDES
HAK DAN KEWAJIBANPENGURUS ORGANISASI BUMDES
Pasal 13
Hak
Pengurus Organisasi BUMDes adalah :
1.
Pengurus
berhak mendapatkan penghasilan dari pihak manajemen BUMDes dengan besaran dan
waktu mendapatkan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah
lebih rinci diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
2.
Pengurus
berhak mendapatkan tunjangan lainnya berupa tunjangan kesehatan dan fasilitas
dalam bentuk sarana dan prasarana untuk memudahkan pelaksanaan tugas
yangdisediakan pihak manajemen BUMDes.
Kewajiban
Pengurus Organisasi BUMDes adalah :
1. Mengelola keuangan dan kekayaan
BUMDes dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan pekembangan BUMDes.
2. Membuat laporan perkembangan
usaha dan perkembangan keuangan BUMDes secara berkala pada setiap bulan maupun
tahunan yang disampaikan kepada Kepala Desa.
3. Menyampaikan laporan pertanggung
jawaban akhir masa bakti yang ditujukan kepada Kepala Desa.
BAB VIII
MASA BHAKTI PENGURUS ORGANISASI BUMDES
MASA BHAKTI PENGURUS ORGANISASI BUMDES
Pasal 14
1. Masa bakti kepengurusan organisasi
BUMDes adalah masa bakti dalam menjalankan seluruh tugas pokok dan fungsi
seluruh komponen organisasi BUMDes yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Desa atas nama masyarakat dengan hasil musyawarah desa.
2. Masa bhakti kepengurusan
Oganisasi BUMDes adalah selama 5 (Lima) tahun.
3. Masa bhakti sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penetapannya Surat
Keputusan Kepala Desa.
4. Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat diangkat kembali dengan cara dimusyawarahkan
sesuai ketentuan.
BAB IX
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS ORGANISASI BUMDES
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS ORGANISASI BUMDES
Pasal 15
1.
Bagan
struktur organisasi BUMDes yang disebutkan dalam Peraturan Desa ini tertera
dalam lampiran satu Peraturan Desa ini.
2.
Tugas
Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) seperti yang tercantum dalam bagan struktur pada
organisasi BUMDes adalah sebagai berikut :
a.
Pembina
adalah Camat memiliki tugas pokok :
1.
Melakukan
bimbingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengelolaanUnit Usaha
Perkreditan Desa (U2PD)
2.
Memberikan
saran, dan pendapat kepada manajemen untuk kemajuan baik diminta maupun tidak
diminta.
b.
Pemilik
adalah Masyarakat Desa Bendungan dalam hal ini Kepala Desa untuk dan atas nama
masyarakat desa Bendungan bertindak atas nama jabatannya, bertindak sebagai
Komisaris BUMDes, mempunyai tugas pokok :
1.
Dalam
hal penerimaan dan penyaluran dana bantuan keuangan Program Desa Mandiri dalam
Perwujudan Desa Peradaban bertindak pula sebagai Penanggung jawab Program.
2.
Dalam
hal penyaluran keuangan untuk peningkatan perekonomian melalui BUMDes, mempunyai
tugas pokok :
a.
Melakukan
pengendalian terhadap percepatan proses pengajuan pencairan dana program.
b.
Melimpahkan
kewenangan kepada Sekretaris Desa selaku Penanggung jawab kegiatan dalam hal
melakukan perjanjian penyerahan pemberian bantuan keuangan / hibah dengan
direktur BUMDes.
c.
Memerintahkan
kepada penanggung jawab kegiatan dalam hal proses penyaluran bantuan keuangan
hibah melalui transfer/pemindah bukuan dari rekening Kas Desa kepada rekening
BUMDes.
d.
Melakukan
pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan dalam pengelolaan unit-unit usaha
yang dijalankan manajemen BUMDes.
e.
Melakukan
evaluasi dan penilaian terhadap seluruh kinerja unit-unit usaha yang dijalankan
oleh manajemen BUMDes.
3.
Badan
Musyawarah atau dapat disebut BAMUS mempunyai tugas pokok :
a.
Menentukan
arah kebijakan manajemen dan usaha BUMDes;
b.
Menentukan
susunan personil pengurus organisasi BUMDes;
c.
Menerima
dan menolak usulan rencana usaha BUMDes;
d.
Mengevaluasi
kinerja manajemen BUMDes;
c.
Penanggung
jawab Kegiatan adalah Sekretaris Desa Bendungan pada kegiatan peningkatan
perekonomian mempunyai tugas pokok :
1.
Melakukan
tugas koordinasi dengan manajer, memberi masukan dan saran-saran dalam rangka
peningkatan dan pengembangan Business enterprice BUMDes.
2.
Membantu
manajer, untuk menyusun program kerja,membuat cashflow, menyusun proyeksi usaha
dan perencanaan lain dalam rangka peningkatan dan pengembangan Business
Enterprice BUMDes.
3.
Mendampingi
manjemen Business Enterprice BUMDes dalam menganalisa menentukan calon
debitur/nasabah.
4.
Menyusun
laporan progres kegiatan secara berkala dan insidental untuk disampaikan kepada
Ketua Tim Pendamping Lapangan.
d.
Tenaga
Analis memiliki tugas pokok :
1.
Melakukan
On The Spot (OTS) ke lapangan.
2.
Melakukan
analisa usaha terhadap calon nasabah.
3.
Membuat
pelaporan kredit / bulan yang antara lain
a.
Rekap
calon nasabah yang masuk.
b.
Rekap
calon nasabah yang telah di realisasi
c.
Melakukan
pembinaan terhadap nasabah.
d.
Melakukan
monitoring terhadap nasabah-nasabah
e.
Tenaga
Administrasi memiliki tugas pokok :
1.
Membuat,
menerima dan mengarsipkan surat-surat dan fax
2.
Melakukan
perhitungan penyusutan inventaris.
3.
Meregister
biaya-biaya kantor.
4.
Menata
kerjakan arsip bukti kas.
5.
Membuat
laporan-laporan akhir bulan dan akhir tahun.
6.
Menerima
berkas permohonan kredit dari calon nasabah.
7.
Memeriksa
kelengkapan syarat-syarat permohonan kredit dari calon nasabah.
8.
Meregister
berkas pemohonan di register permohonan kredit.
9.
Menyerahkan
berkas permohonan kredit yang sudah lengkap bagian analisis kredit.
10.
Menerima
hasil putusan kredit dari manager, untuk kredit yang disetujui dibuat
perjanjian kredit, berikut kwitansi.Sedangkan untuk kredit yang ditolak dibuat
surat penolakan.
11.
Menyerahkan
perjanjian kredit berikut kwitansi-kwitansi dankartu Prima Nota kepada manager
untuk ditanda tangani.
12.
Menyrerahkan
perjanjian kredit berikut kwitansi-kwitansi dan kartu Prima Nota kepada nasabah
untuk ditanda tangani.
13.
Menyerahkan
bukti kwitansi kepada bagian kas untuk dilakukan pembayaran.
14.
Menerima
tembusan bukti kwitansi dan mencatat transaksi realisasi kredit pada Kartu Prima
Nota.
15.
Melakukan
penata usahaan berkas-berkas kredit
16.
Membuat
normatif dan pelaporan kredit.
f.
Kasir
memiliki tugas pokok :
1.
Melakukan
transaksi penarikan dan penyetoran uang dari nasabah.
2.
Melakukan
validasi terhadap bukti-bukti transaksi penarikan dan penyetoran uang dari
debitur.
3.
Membayar
dan menerima uang atas transaksi penarikan dan penyetoran uang dari debitur.
4.
Melakukan
pencatatan di buku rekening nasabah, buku kas,dan kartu prima nota.
5.
Menyimpan
bukti-bukti transaksi secara teratur untuk selanjutnya dilakukan pencocokan
dengan uang dan catatan jurnal transaksi.
6.
Menyerahkan
bukti-bukti transaksi penarikan dan penyetoran uang kepada pihak-pihak terkait.
7.
Membuat
laporan kas untuk difiat oleh manager.
8.
Melakukan
penyimpanan uang di brankas.
9.
Melakukan
penyimpanan kunci brankas.
g.
Supervisi
memiliki tugas pokok :
1.
Melakukan
koordinasi dengan unit lain
2.
Melakukan
kajian resiko kredit atas fasilitas kredit yang dianjurkan debitur
3.
Melakukan
monitoring debitur secara berkala
4.
Memantau
dan mengevaluasi forto folio kredit
5.
Melakukan
pembinaan kepada debitur kredit bermasalah
6.
Melaksanakan
prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap perda, dan peraturan lainnya yang
berlaku.
h.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh pemimpin dalam hal pelaksanaan program desa mandiri
dalam perwujudan desa peradaban, yang terkait dengan unit-unit usaha yang dapat
dikembangkan.
BAB X
SISTEM PERMODALAN MANAJEMEN BUMDes
SISTEM PERMODALAN MANAJEMEN BUMDes
Pasal 16
Sistem
permodalan pada seluruh sistem usaha BUMDes di dapat dari :
1. Penanaman modal baik dalam bentuk
keuangan maupun aset bergerak dan tidak bergerak yang di investasikan
olehPemerintah Desa kepada manajemen BUMDes;
2. Aset Desa dalam bentuk modal
bergerak maupun tidak bergerak yang di investasikan kepada manajemen BUMDes
berdasarkan hasil musyawarah desa;
3. Bantuan atau program yang di
berikan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
4. Bantuan pihak ketiga dalam bentuk
hibah;
5. Hasil iuran masyarakat desa Bendungan
Pasal 17
1. Sistem Pembagian sisa hasil usaha
yang dikelola manajemen BUMDes adalah :
a. 40% untuk
cadangan umum
b. 25% untuk dana pengurus dan pengawas
c. 5% untuk dana pendidikan,
pembinanan dan pelatihan
d. 25% untuk
dana pembangunan desa
e. 5% untuk
dana sosial
2. Apabila BUMDes tidak menggunakan
dana pinjaman dari pihak lain maka dana tersebut akan di akumulasikan untuk
menambah modal usaha.
3. Dalam hal manajemen BUMDes
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, maka pembagian sisa hasil usahanya
mengacu pada pembagian seperti yang diatur pada ayat (1),untuk itu pihak
manajemen BUMDes harus melaksanakan usaha sebaik mungkin guna mendapatkan
keuntungan sebesar mungkin untuk manajemen BUMDes dengan bentuk perjanjian yang
jelas.
BAB XI
HUBUNGAN KERJA SAMA/ KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 18
BUMDes
dapat mengadakan hubungan kerja sama/ kemitraan denganpihak ketiga dengan
ketentuan :
1.
Untuk
pembentukan unit-unit usaha BUMDes baik yang dilaksanakan atas inisiatif
internal manajemen BUMDes maupun yang dilaksanakan atas landasan kerjasama
dengan pihak ketiga, maka pihak manajemen BUMDes harus mendapat persetujuan
tertulis dari Pemerintah Desa dan Badan Musyawarah.
2.
Kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas harus saling
menguntungkan dan dituangkan dalam peraturan Desa dengan jangka waktu kerja
sama paling lama 10 (sepuluh) tahun, setelah perjanjian kerja sama selesai baik
karena alasan tepat waktu maupun tidak tepat waktu maka Pemerintah Desa berhak
meninjau ulang seluruh isi perjanjian.
3.
Untuk
unit-unit yang dapat di laksanakan dalam bentuk kerjasama harus mengacu pada
pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan upaya mengembangkan sumber-sumber
potensi ekonomi yang berbasis sumber potensi alam dan sumber daya manusia yang
berada di wilayah Desa Bendungan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Dalam
hal pelaksanaan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini, mengenai
segala ketentuan teknis pelaksanaan yang belum diatur oleh Peraturan Desa ini,
maka kemudian dapat diatur dengan Keputusan Kepala Desa yang berdasarkan
persetujuan bersama BPD.
Pasal 20
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Desa Bendungan.
Ditetapkan di : Bendungan
Pada tanggal : 17 Oktober 2015
Pada tanggal : 17 Oktober 2015
KUWU BENDUNGAN
MOHAMAD YASIN
Tembusan
1.
Bupati Cirebon (Sebagai Laporan)
2.
Kepala BPMPD Kabupaten Cirebon
3.
Camat Pangenan
4.
Arsip.
Penyusun : ABDUL HAMID, A.Md
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut