ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
BADAN USAHA
MILIK DESA (BUMDES)
“ BINA
BHAKTI MANDIRI “
DESA
BENDUNGAN
ALAMAT : JALAN RAYA CIREBON –
LOSARI KM. 16
DESA BENDUNGAN KECAMATAN
PANGENAN KABUPATEN CIREBON
|
PENDAHULUAN
Bahwa berdasarkan pertimbangan
untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat
perdesaan, perlu didirikan Badan Usaha
Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Badan Usaha MilikDesa
yang selanjutnya disebut BUMDes,
didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Desa Nomor 03 Karena itu, BUMDes adalah usaha
desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang
kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan
oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Adapun usaha desa adalah
jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha hasil pertanian
dan kelautan, perdagangan hasil produksi masyarakat, usaha penyaluran Barang dan jasa, usaha simpan pinjam, dan sosial.
Penyusun,
TTD
ABDUL
HAMID, A.Md
ANGGARAN
DASAR
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA
BENDUNGAN KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON
BAB I
PENDIRIAN, NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Pemerintah Desa Bendungan mendirikan
Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa
Pasal 2
Nama Lembaga
Lembaga ini bernama Badan Usaha
Milik Desa Bendungan yang selanjutnya disebut BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI ”.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Jangka Waktu BUMDes “ BINA BHAKTI
MANDIRI “ dibentuk pada tahun 2015 dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan dan Wilayah Kerja
Kedudukan
dan Wilayah Kerja :
1.
BUMDes
“ BINA BHAKTI MANDIRI “ Berkedudukan di Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten
Cirebon Provinsi Jawa Barat Negara Republik lndonesia.
2.
BUMDes
“ BINA BHAKTI MANDIRI “ berwilayah kerja mencakup Desa Bendungan Kecamatan
Pangenan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Negara Republik lndonesia.
BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 5
Azas
BUMDes
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesiaTahun
1945
Pasal 6
Visi dan Misi
1.
Visi
BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa Bendungan.
2.
Misi
BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah untuk memudahkan perputaran barang dan jasa
yang dibutuhkan masyarakat, memberantas praktek ijon dan rentenir dan memudahkan
masyarakat Desa Bendungan Dalam mendapatkan
modal usaha dalam skala kecil dan berimbang sesuai dengan keberadaan
modal yang dikelola BUMDes.
Pasal 7
Maksud danTujuan
1.
Maksud
pendirian BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “
adalah untuk menjadi penyedia wahana bagi
masyarakat berupa pelayanan ekonomi guna meningkatkan kuwalitas ekonomi masyarakat.
2.
Tujuan
pendirian BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah meningkatkan kemampuan keuangan
pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat
melaiui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa dengan wahana badan usaha milik desa.
BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 8
Bentuk dan Fungsi
1.
BUMDes
“ BINA BHAKTI MANDIRI “ berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui
Peraturan Desa.
2. BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ berfungsi sebagai lembaga ekonomi
Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat
khususnya rumah tangga miskin di Desa Bendungan.
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 9
1. BUMDes “ BINA
BHAKTI MANDIRI “ adalah
Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan masyarakat dengan
komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
2. Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah Masayarakat Desa Bendungan.
3. Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ melalui penyertaan modal, seperti yang
dimaksud dalam bagian ayat 1 maksimal 40 %.
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10
1. Struktur organisasi BUMDes “
BINA BHAKTI MANDIRI “ terdiri
dari Badan Pengurus ,badan Pengelola dan badan Pengawas.
2. Badan Pengurus terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
3. Pemilihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan
dengan peraturan Desa.
4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus BUMDes “
BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah
mereka yang memenuhi syarat–syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sikap jujur, aktif terampil dan berdedikasi terhadap BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “
b. Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan
BUMDes “ BINA
BHAKTI MANDIRI “
5. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan
seorang bendahara.
6. Pengurus BUMDes “
BINA BHAKTI MANDIRI “ dapat
diganti apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri
c. Terbukti melakukan penyimpangan pengelola BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “
d. Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu
mengembangkan BUMDes sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
7.
Untuk mengisi pengurus yang
kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui
Musdes.
8.
Masa bakti pengurus BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ sampai berumur 56 Tahun.
9.
Pengurus BUMDes akan dievaluasi setiap tahun untuk
mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB VI
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS
Pasal 11
1.
Pengurus mempunyai kewajiban :
a.
Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “
b.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan
pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c.
Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan
pengeluaran BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI
“ setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d.
Memberi pelayanan kepada anggota.
e.
Memberi pembinaan administrasi dan manajemen usaha
anggota
f.
Menyelenggarakan Musdes Pertanggungjawaban setiap
akhir tahun.
2.
Pengurus mempunyai hak :
a. Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam
rangka mencapai tujuan.
b. Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan
BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “.
c. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya
sudah ditentukan dalam anggaran Dasar.
Pasal 12
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Ketua
·
Memimpin organisasi BUMDes
·
Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
·
Bertindak atas nama lembaga untuk
mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha
atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
·
Melaporkan kepada keuangan BUMDes setiap
bulan kepada Sektap.
·
Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan
melalui Mudes.
·
Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir
tahun melalui Mudes Pertanggungjawaban.
2. Sekretaris
·
Melaksanakan tugas
kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua.
·
Melaksanakan administrasi umum kegiatan
operasional BUMDes.
·
Melaksanakan administrasi
pembukuan keuangan BUMDes.
·
Bersama ketua meneliti kebenaran dari
berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan. ( Dalam
hal BUMDes Simpan Pinjam ).
·
Bersama ketua dan bendahara membahas dan
memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. ( Dalam hal BUMDes
simpan pinjam ) dan juga pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposito (
Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan ).
3. Bendahara
·
Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan
bukti – bukti yang sah.
·
Membantu ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan
pinjaman yang layak direalisasikan (dalam hal BUMDes Simpan Pinjam)
·
Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara
sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan
kelayakan BUMDes yang sesungguhnya.
·
Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
·
Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
·
Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan
dari Ketua.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 13
1. BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ dapat
membentuk / memilih pengawas dengan melalui mekanisme Musdes.
2. Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal
dari tokoh masyarakat, unsur perangkat
desa maupun BPD.
3. Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam
anggaran dasar.
Pasal 14
Operasional
1.
Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan
operasional BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI
“ diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya.
2.
Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ pengeluarannya diatur sebagai berikut :
a.
Untuk Biaya Operasional ( Honor, Alat tulis kantor,
Rumah Tangga Kantor, jasa simpan pinjam, dll )
3.
Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan
dari pengelola yang diperoleh BUMDes “
BINA BHAKTI MANDIRI “ termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga
dari bank dan pendapatan lain – lainnya.
BAB VIII
FORUM
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Forum pengambilan keputusan terdiri
dari :
1.
Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes
maupun menetapkan pembubaran BUMDes.
2.
Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian
terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDes.
3.
Rapat Anggota Tahunan, sebagai forum laporan
pertanggungjawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan
BUMDes.
4.
Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan
untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga
maupun usaha.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 16
1. Penyertaan modal, dari anggota perorangan maupun secara berkelompok dan
atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUMDes
dengan pihak yang bersangkutan.
2. Pemupukan Modal Kerja yang disisihkan dari sisa
hasil usaha.
3. Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
4. Modal BUMDes dapat juga diperoleh dari :
-
Pemerintah Desa
-
Pemerintah Kabupaten
-
Pemerintah Provinsi
- Pemerintah
Pusat
-
Pinjaman
-
Simpanan Masyarakat
BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 17
Jenis Usaha
1. Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat
miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk
diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam )
2. Menerima tabungan, deposito atau penyertaan modal dari anggota, masyarakat
desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati
3. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak
lain.
4. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak
lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan
kesejahtraan masyarakat desa, khususnya anggota BUMDes.
5. Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.
Pasal 18
Kententuan Pinjaman
1. Pinjaman BUMDes hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi
produktif yang dinilai layak. Pemberian pinjaman diberikan secara berkelompok melalui
pokmas UEP dengan system tanggung renteng dan secara perorangan.
2. Permohonan pinjaman masing – masing Pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan
usaha dan kelayakan pinjamannya oleh BUMDes.
3. Pokmas UEP / Perorangan yang permohonan pinjamannya dinyatakan layak
selanjutnya menandatangani akad pinjaman / akad kredit.
4. Plafon pinjaman yang diberikan BUMDes disesuaikan dengan likwiditas yang
ada atau sesuai dengan akumulasi permodalan BUMDes. Sebagai acuan besarnya akumulasi Pinjaman
yang diberikan maksimal 80 % dari simpanan pihak ketiga.
5. Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang memiliki pinjaman pada BUMDes wajib
setiap bulannya menyetorkan anggsuran pokok+bunganya pada BUMDes.
6. Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru
dengan BUMDes wajib Memberikan administrasi pinjaman sebesar 1% dari plafon
kredit.
7. Jasa / bunga pinjaman di tentukanoleh pengurus setelah memperhitungkan
biaya resiko, tingkat keuntungan.
8. Apabila terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman bagi pokmas,
akan dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman
dana BUMDes sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai mana diatur dalam
peraturan organisasi.
9. Bagi peminjam perorangan yang menunggak angsuran atau macet pengembalian
pinjamannya kepada BUMDes maka jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur
yang yang berlaku.
10. Bagi pokmas UEP / Peroranagn yang dinilai telah melaksanakan kewajiban
angsuran pinjamannya ke BUMDes secara tertib akan diberikan fee ( imbal jasa )
berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan BUMDes.
11. Untuk menjamin kelancaran pinjaman / kredit yang diberikan kepada anggota
Pokmas / Perorangan maka setiap pinjaman atau kredit yang diberikan harus
menyerahkan jaminan.
12. Bagi pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan
mendapatkan sangsi berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor
Kuwu Bendungan.
13. Ketentuan lebih rinci mengenai syarat – syarat pinjaman / kredit sesuai
dengan surat permohonan pinjaman /
kredit dan surat perjanjian pinjaman / kredit.
Pasal 19
Ketentuan Simpanan
1. Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan
umum yang berlaku di perbankan dan untuk lebih rincinya sesuai dengan syrata
–syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet deposito dan syarat –
syarat formulir permohonan / buku tabungan.
2. Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupaun tabungan sesuai dengan suku bunga yang
berlaku di perbankan atau sesuai dengan kemampuan BUMDes.
Pasal 20
1. Dana
BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan
tidak merugikan lembaga BUMDes.
2. Status
dana yang digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai
dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin
oleh pengelola unit usaha BUMDes dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama
dengan pihak lain.
3. Bentuk
usaha yang dikembangkan BUMDes antara lain dalam bentuk : (i)
Usaha hasil bumi, (ii) Usaha Perdagangan, (iii) Usaha Barang dan Jasa, (iv)
Usaha Simpan pinjam, (v) usaha sosial.
4.
Unit
Usaha Hasil Bumi :
a.
Hasil
pertanian antara lain berupa padi,
jagung, bawang, kacang-kacangan, dan sayuran.
b.
Hasil
Pertambakan antara lain berupa garam, ikan, dan udang;
5.
Unit
Usaha Perdagangan, penyaluran Sembilan bahan pokok, hasil produksi/ekonomi
kreatif dari warga skala rumahan, dan bahan pangan lain yang dikelola melalui warung desa atau lumbung
desa;
6.
Unit
Usaha Barang dan Jasa:
a.
Barang antara
lain berupa Peralatan Kantor, Sekolah, peralatan listrik, dan Matrial Bangunan,
dst;
b.
Jasa
antara lain berupa layanan ppob, pengetikan, percetakan, dst;
7. Unit usaha Simpan pinjam adalah :
a. Menerima simpanan/tabungan
anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati,
b. Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat
miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk
diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam ).
8. Unit Usaha Sosial antara lain
berupa pemberian santunan kepada warga yang memang membutuhkan.
BAB XI
PEMBUKUAN
Pasal 21
1. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system
Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku
bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah
mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes.
2. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.
BAB XII
SISA
HASIL USAHA
Pasal 22
1.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang
diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban
pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang inventarisadalam satu
tahun buku.
2.
Tahun buku BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah tahun tender.
3.
Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
v 50% untuk
cadangan umum
v 15% untuk dana pengurus dan pengawas
v 5% untuk dana pendidikan,
pembinanan dan pelatihan
v 25% untuk
dana pembangunan desa
v 5% untuk
dana sosial
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 23
Peraturan Peralihan
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran
Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga, nantinya diputuskan melalui rembug
desa/musyawarah desa.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bendungan
Padatanggal : 25 Oktober 2015
KUWU BENDUNGAN
MOHAMAD
YASIN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA
BENDUNGAN KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON
BAB I
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 1
1.
Penasihat
atau komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada
pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha
desa
2.
Penasihat
atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai
pengelolaan usaha desa.
Pasal 2
Pelaksana operasional atau direksi
bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili
BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
BAB II
Masa Bakti Kepengurusan
Pasal 3
1.
Masa
bakti penasehat atau komisaris selama masih menjabat kuwu.
2.
Masa
bakti pelaksana operasional atau direksi selama
5 (lima) tahun.
BAB III
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengurus
Pasal 4
Pelaksana operasional atau direksi
diangkat dan diberhentikan oleh penasehat atau komisaris berdasarkan persetujuan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug desa.
BAB IV
Penetapan Operasional Jenis Usaha
Pasal 5
jenis-jenis usaha BUMDes “ BINA
BHAKTI MANDIRI “ meliputi:
1.
Unit
Usaha Hasil Bumi :
a.
Hasil
pertanian antara lain berupa padi,
jagung, bawang, kacang-kacangan, dan sayuran.
b.
Hasil
Pertambakan antara lain berupa garam, ikan, dan udang;
2.
Unit
Usaha Perdagangan, penyaluran Sembilan bahan pokok, hasil produksi dari warga
skala rumahan, dan bahan pangan lain
yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa;
3.
Unit
Usaha Barang dan Jasa:
a.
Barang antara
lain berupa Peralatan Kantor, Sekolah, peralatan listrik, dan Matrial
Bangunan, dst;
b.
Jasa
antara lain berupa layanan ppob, pengetikan, percetakan, dst;
4.
Unit
Usaha Simpan pinjam antara lain berupa
a.
Menerima
simpanan/tabungan anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati.
b. Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat
miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk
diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam )
5.
Unit
Usaha Sosial antara lain berupa pemberian santunan kepada warga yang memang
membutuhkan.
BAB V
Sumber Permodalan
Pasal 6
Modal
BUMDes berasal dari:
a. Pemerintah desa
b. Tabungan masyarakat
c. Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota;
d. Pinjaman; dan/atau
e. Kerjasama usaha dengan pihak lain.
Pasal 7
1.
Modal
BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
2.
Modal
Bumdes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
3.
Modal
Bumdes yang berasaldariPemerintahpemerintah,
pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal
6 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.
4.
Modal
BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d,
dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.
5.
Modal
BUMDes yang berasal dari kerja sama usaha
dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dapat diperoleh dari
pihak swasta dan/atau masyarakat.
Pasal 8
Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang
diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
BAB VI
Bagi Hasil dan Rugi
Pasal 9
Bagi hasil usaha desa yang
dikelola BUMDes dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha
BAB VII
Keria sama
Pasal 10
1.
BUMDes
dapat melakukan kerja sama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan Pihak
ketiga
2.
Kerja
sama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau
antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
3.
Kerja
sama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat
persetujuan masing-masing pemerintahan desa.
Pasal 11
1.
Kerja
sama usaha desa dibuat dalam naskah perjanjian keria sama
2.
Naskah
perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Subyek
kerja sama;
b.
Obyek
keria sama;
c.
Jangka
waktu;
d.
Hak
dan kewajiban;
e.
Pendanaan
f.
Keadaan
memaksa;
g.
Penyelesaian
permasalahan; dan
h.
Pengalihan.
Pasal 12
1.
Naskah
perjanjian kerja sama usaha desa antar 2
(dua) desa ataulebih dalam satu kecamatan,
disampaikan kepada camat paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak ditanda tangani.
2.
Naskah
perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan, disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
BAB VIII
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 13
1.
Pelaksana
operasiona latau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada
Kuwu.
2.
Kuwu
melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
BAB IX
Pengawasan
Pasal 14
1.
BPD
dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan
atas pengelolaan BUMDes.
2.
Inspektorat
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
BAB X
Ketentuan Penutup
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Bendungan
Padatanggal : 25
Oktober 2015
KUWU BENDUNGAN
MOHAMAD
YASIN
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)