18 Januari 2018

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART ) BUMDES BINA BHAKTI MANDIRI DESA BENDUNGAN



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )









BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
“ BINA BHAKTI MANDIRI “
DESA BENDUNGAN





ALAMAT : JALAN RAYA CIREBON – LOSARI KM. 16
DESA BENDUNGAN KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON





PENDAHULUAN

Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan,  perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Badan Usaha MilikDesa yang selanjutnya disebut BUMDes,  didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Desa Nomor 03 Karena itu, BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan modal  dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Adapun usaha desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha hasil pertanian dan kelautan, perdagangan hasil produksi masyarakat,  usaha penyaluran  Barang dan jasa, usaha simpan pinjam, dan sosial.




Penyusun,


TTD

ABDUL HAMID, A.Md





ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA BENDUNGAN KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON

BAB I
PENDIRIAN, NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal  1

Pemerintah Desa Bendungan  mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa


Pasal  2
Nama Lembaga

Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Bendungan yang selanjutnya disebut BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI ”.


Pasal 3
Waktu Pendirian

Jangka Waktu BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ dibentuk pada tahun 2015 dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
Kedudukan dan Wilayah Kerja

Kedudukan dan Wilayah Kerja :
1.      BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ Berkedudukan di Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Negara Republik lndonesia.
2.      BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ berwilayah kerja mencakup Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Negara Republik lndonesia.


BAB  II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas
BUMDes berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesiaTahun 1945



Pasal 6
Visi dan Misi

1.      Visi BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bendungan.
2.      Misi BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah untuk memudahkan perputaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, memberantas praktek ijon dan rentenir dan memudahkan masyarakat Desa Bendungan Dalam mendapatkan  modal usaha dalam skala kecil dan berimbang sesuai dengan keberadaan modal yang dikelola BUMDes.
Pasal 7
Maksud danTujuan

1.      Maksud pendirian BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “  adalah untuk menjadi penyedia wahana bagi masyarakat berupa pelayanan ekonomi guna meningkatkan kuwalitas ekonomi masyarakat.

2.      Tujuan pendirian BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ adalah meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melaiui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan wahana badan usaha milik desa.


BAB III
BENTUK DAN FUNGSI

Pasal 8
Bentuk dan Fungsi

1.      BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.

2.      BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “  berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin di Desa Bendungan.


BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN

Pasal 9

1.      BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
2.      Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  adalah Masayarakat Desa Bendungan.
3.      Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  melalui penyertaan modal, seperti yang dimaksud dalam bagian ayat 1 maksimal 40 %.


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

1.      Struktur organisasi BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  terdiri dari Badan Pengurus ,badan Pengelola dan badan Pengawas.
2.      Badan Pengurus terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
3.      Pemilihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
4.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “  adalah mereka yang memenuhi syarat–syarat sebagai berikut  :
a.       Memiliki sikap jujur, aktif terampil dan berdedikasi terhadap BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  
b.      Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “  
5.      Pengurus sekurang – kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
6.      Pengurus BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  dapat diganti apabila  :
a.       Meninggal Dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Terbukti melakukan penyimpangan pengelola BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  
d.      Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDes sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.

7.      Untuk mengisi pengurus yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musdes.
8.      Masa bakti pengurus BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  sampai berumur 56 Tahun.
9.      Pengurus BUMDes akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 11

1.      Pengurus mempunyai kewajiban   :
a.       Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “
b.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c.       Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “ setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d.      Memberi pelayanan kepada anggota.
e.       Memberi pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota
f.       Menyelenggarakan Musdes Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

2.      Pengurus mempunyai hak  :
a.       Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam rangka mencapai tujuan.
b.      Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “.
c.       Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran Dasar.



Pasal 12
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.      Ketua
·         Memimpin organisasi BUMDes
·         Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
·         Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
·         Melaporkan kepada keuangan BUMDes setiap bulan kepada Sektap.
·         Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan melalui Mudes.
·         Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Mudes Pertanggungjawaban.

2.      Sekretaris
·         Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua.
·         Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes.
·         Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDes.
·         Bersama ketua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan. ( Dalam hal BUMDes Simpan Pinjam ).
·         Bersama ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam ) dan juga pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposito ( Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan ).

3.      Bendahara
·         Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
·         Membantu ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan (dalam hal BUMDes Simpan Pinjam)
·         Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya.
·         Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
·         Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
·         Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.


BAB VII
PENGAWAS

Pasal 13
1.      BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “ dapat membentuk / memilih pengawas dengan melalui mekanisme Musdes.
2.      Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal dari  tokoh masyarakat, unsur perangkat desa maupun BPD.
3.      Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 14
Operasional
1.        Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “ diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya.
2.        Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “  pengeluarannya diatur sebagai berikut      :
a.       Untuk Biaya Operasional ( Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpan pinjam, dll )
3.        Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDes  “ BINA BHAKTI MANDIRI “ termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain – lainnya.


BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15

      Forum pengambilan keputusan terdiri dari  :
1.      Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUMDes.
2.      Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDes.
3.      Rapat Anggota Tahunan, sebagai forum laporan pertanggungjawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes.
4.      Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

BAB  IX
PERMODALAN

Pasal 16
1.      Penyertaan modal, dari anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUMDes dengan pihak yang bersangkutan.
2.      Pemupukan Modal Kerja yang disisihkan dari sisa hasil usaha.
3.      Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
4.      Modal BUMDes dapat juga diperoleh dari :
-   Pemerintah Desa
-   Pemerintah Kabupaten
-   Pemerintah Provinsi
-  Pemerintah Pusat
-   Pinjaman
-   Simpanan Masyarakat





BAB X
KEGIATAN USAHA

Pasal 17
Jenis Usaha

1.      Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam )
2.      Menerima tabungan, deposito atau penyertaan modal dari anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati
3.      Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
4.      Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat desa, khususnya anggota BUMDes.
5.      Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.


Pasal 18
Kententuan Pinjaman

1.      Pinjaman BUMDes hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak. Pemberian pinjaman diberikan secara berkelompok melalui pokmas UEP dengan system tanggung renteng dan secara perorangan.
2.      Permohonan pinjaman masing – masing Pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjamannya oleh BUMDes.
3.      Pokmas UEP / Perorangan yang permohonan pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman / akad kredit.
4.      Plafon pinjaman yang diberikan BUMDes disesuaikan dengan likwiditas yang ada atau sesuai dengan akumulasi permodalan BUMDes.  Sebagai acuan besarnya akumulasi Pinjaman yang diberikan maksimal 80 % dari simpanan pihak ketiga.
5.      Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang memiliki pinjaman pada BUMDes wajib setiap bulannya menyetorkan anggsuran pokok+bunganya pada BUMDes.
6.      Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru dengan BUMDes wajib Memberikan administrasi pinjaman sebesar 1% dari plafon kredit.
7.      Jasa / bunga pinjaman di tentukanoleh pengurus setelah memperhitungkan biaya resiko, tingkat keuntungan.
8.      Apabila terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman bagi pokmas, akan dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman dana BUMDes sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai mana diatur dalam peraturan organisasi.
9.      Bagi peminjam perorangan yang menunggak angsuran atau macet pengembalian pinjamannya kepada BUMDes maka jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur yang yang berlaku.
10.  Bagi pokmas UEP / Peroranagn yang dinilai telah melaksanakan kewajiban angsuran pinjamannya ke BUMDes secara tertib akan diberikan fee ( imbal jasa ) berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan BUMDes.
11.  Untuk menjamin kelancaran pinjaman / kredit yang diberikan kepada anggota Pokmas / Perorangan maka setiap pinjaman atau kredit yang diberikan harus menyerahkan jaminan.
12.  Bagi pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan mendapatkan sangsi berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor Kuwu Bendungan.
13.  Ketentuan lebih rinci mengenai syarat – syarat pinjaman / kredit sesuai dengan surat permohonan pinjaman  / kredit dan surat perjanjian pinjaman / kredit.

Pasal 19
Ketentuan Simpanan

1.      Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di perbankan dan untuk lebih rincinya sesuai dengan syrata –syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet deposito dan syarat – syarat formulir permohonan / buku tabungan.
2.      Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupaun  tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku di perbankan atau sesuai dengan kemampuan BUMDes.


Pasal 20

1.      Dana BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUMDes.
2.      Status dana yang digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUMDes dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
3.      Bentuk usaha yang dikembangkan BUMDes antara lain dalam bentuk  :   (i) Usaha hasil bumi, (ii) Usaha Perdagangan, (iii) Usaha Barang dan Jasa, (iv) Usaha Simpan pinjam, (v) usaha sosial.
4.      Unit Usaha Hasil Bumi :
a.       Hasil pertanian antara lain berupa padi,  jagung, bawang, kacang-kacangan, dan sayuran.
b.      Hasil Pertambakan antara lain berupa garam, ikan, dan udang;
5.      Unit Usaha Perdagangan, penyaluran Sembilan bahan pokok, hasil produksi/ekonomi kreatif dari warga skala rumahan, dan bahan pangan  lain yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa;
6.      Unit Usaha Barang dan Jasa:
a.       Barang  antara  lain berupa Peralatan Kantor, Sekolah, peralatan listrik, dan Matrial Bangunan, dst;
b.      Jasa antara lain berupa layanan ppob, pengetikan, percetakan, dst;
7.      Unit usaha Simpan pinjam adalah :
a.       Menerima simpanan/tabungan anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,
b.      Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam ).
8.      Unit Usaha Sosial antara lain berupa pemberian santunan kepada warga yang memang membutuhkan.


BAB XI
PEMBUKUAN

Pasal 21

1.      Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes.
2.      Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.


BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 22

1.      Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang inventarisadalam satu tahun buku.
2.      Tahun buku BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “  adalah tahun tender.
3.      Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi  :
v    50% untuk cadangan umum
v   15% untuk dana pengurus dan pengawas
v   5% untuk dana pendidikan, pembinanan dan pelatihan
v  25% untuk dana pembangunan desa
v  5% untuk dana sosial



BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 23
Peraturan Peralihan

Segala sesuatu yang  tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga, nantinya diputuskan melalui rembug desa/musyawarah desa.






BAB XIV
PENUTUP

Pasal 24
Penutup

Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : Bendungan
Padatanggal      : 25 Oktober 2015

KUWU BENDUNGAN




MOHAMAD YASIN







ANGGARAN  RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
DESA BENDUNGAN KECAMATAN PANGENAN KABUPATEN CIREBON


BAB  I
Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 1

1.      Penasihat atau komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa
2.      Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.

Pasal 2

Pelaksana operasional atau direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes  di dalam dan di luar pengadilan.


BAB  II
Masa Bakti Kepengurusan

Pasal 3

1.      Masa bakti penasehat atau komisaris selama masih menjabat kuwu.
2.      Masa bakti pelaksana operasional atau direksi selama  5 (lima) tahun.



BAB  III
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus

Pasal 4

Pelaksana operasional atau direksi diangkat dan diberhentikan oleh penasehat atau komisaris berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug desa.


BAB IV
Penetapan Operasional Jenis Usaha

Pasal 5

jenis-jenis usaha BUMDes “ BINA BHAKTI MANDIRI “ meliputi:
1.      Unit Usaha Hasil Bumi :
a.       Hasil pertanian antara lain berupa padi,  jagung, bawang, kacang-kacangan, dan sayuran.
b.      Hasil Pertambakan antara lain berupa garam, ikan, dan udang;
2.      Unit Usaha Perdagangan, penyaluran Sembilan bahan pokok, hasil produksi dari warga skala rumahan, dan bahan pangan  lain yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa;
3.      Unit Usaha Barang dan Jasa:
a.       Barang  antara  lain berupa Peralatan Kantor, Sekolah, peralatan listrik, dan Matrial Bangunan, dst;
b.      Jasa antara lain berupa layanan ppob, pengetikan, percetakan, dst;
4.      Unit Usaha Simpan pinjam antara  lain berupa
a.       Menerima simpanan/tabungan anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
b.      Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUMDes simpan pinjam )
5.      Unit Usaha Sosial antara lain berupa pemberian santunan kepada warga yang memang membutuhkan.

BAB V
Sumber Permodalan

Pasal 6

Modal BUMDes berasal dari:
a.     Pemerintah desa
b.     Tabungan masyarakat
c.     Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
d.     Pinjaman; dan/atau
e.     Kerjasama usaha dengan pihak  lain.

Pasal 7

1.    Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
2.    Modal Bumdes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf  b merupakan simpanan masyarakat.
3.    Modal Bumdes yang berasaldariPemerintahpemerintah,  pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.
4.    Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.
5.    Modal BUMDes  yang berasal dari kerja sama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 8

Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat berasal dari dana bergulir program  pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

BAB VI
Bagi Hasil dan Rugi

Pasal 9

Bagi hasil usaha desa yang dikelola BUMDes dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha






BAB VII
Keria sama

Pasal 10

1.      BUMDes dapat melakukan kerja sama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan Pihak ketiga
2.      Kerja sama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
3.      Kerja sama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.

Pasal 11

1.      Kerja sama usaha desa dibuat dalam naskah perjanjian keria sama
2.      Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.             Subyek kerja sama;
b.            Obyek keria sama;
c.             Jangka waktu;
d.            Hak dan kewajiban;
e.             Pendanaan
f.             Keadaan memaksa;
g.             Penyelesaian permasalahan;  dan
h.            Pengalihan.

Pasal 12

1.      Naskah perjanjian kerja sama usaha desa antar  2 (dua) desa ataulebih dalam satu kecamatan,  disampaikan kepada camat paling  lambat 14 (empat belas) hari sejak ditanda tangani.
2.      Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan,  disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.



BAB VIII
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 13
1.      Pelaksana operasiona latau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kuwu.
2.      Kuwu melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam  forum musyawarah desa.



BAB IX
Pengawasan

Pasal 14
1.      BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
2.      Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.




BAB  X
Ketentuan Penutup

Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   :   Bendungan
Padatanggal      :   25 Oktober  2015

KUWU BENDUNGAN




MOHAMAD YASIN












1 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus